SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 04 Februari 2021 16:25
Angkutan Perusahaan Dilarang Melintas Jalan Dusun
Angkutan milik perusahaan yang sebelumnya melintasi Dusun Terobos. Angkutan-angkutan perusahaan ini kini dilarang melintas desa itu.(Warga FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perusahaan PT Nusantara Sawit Persada, PT Surya Citra Cemerlang, serta PT Makin dan Pemerintah Kabupaten Kotim akhirnya menghasilkan kesepakatan. Angkutan perusahaan dilarang lagi melintas di jalan Dusun Terobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu.

”Aktivitas angkutan buah milik perusahaan yang melintas di Dusun Terobos, Kecamatan Cempaga Hulu, sudah tidak diizinkan lagi. Berlaku sejak mulai dari 30 hari ke depan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim Dadang H Syamsu, Rabu (3/2).

Selain itu, lanjutnya, pemerintah dan DPRD akan memfasilitasi pertemuan tiga perusahaan untuk membicarakan jalan alternatif paling lambat 30  hari setelah rancangan rapat dibuat. Dinas PUPR Kotim akan melakukan peningkatan jalan Dusun Terobos tahun 2022.

Menurut Dadang, jalan yang digunakan sebagai alternatif merupakan jalan khusus milik PT SCC. Jalan itu nantinya akan jadi jalur yang digunakan PT NSP. Mengingat angkutan perusahaan tidak diizinkan lagi melintas di jalan Dusun Terobos.

”Makanya kami juga akan memfasilitasi antara SCC dan NSP supaya bisa melintas di jalan alternatif itu, karena bagaimana pun perusahaan harus tetap berjalan dengan baik dalam hal aktivitasnya,” ujarnya.

Sementara itu, PT NSP melalui perwakilannya yang hadir berharap mereka difasilitasi Pemkab Kotim untuk ikut memanfaatkan jalan PT SCC setelah adanya larangan melintas di jalan Dusun Terobos.

”Karena jalan itu dirawat perusahaan lain, jika kami komunikasi antarperusahaan akan sulit. Jadi, harus dipertemukan DPRD agar menemukan kesepakatan untuk sama-sama melakukan perawatan jalan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV Ary Dewar mengatakan, aspirasi dan keinginan warga memang menginginkan jalan itu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan usaha perkebunan. Apalagi truk yang melintas kapasitasnya kerap melebihi 8 ton.

”Bagaimanapun keluhan dan keresahan warga sudah kami jawab melalui rapat dan membuahkan kesepakatan bahwa jalan itu tidak lagi bisa digunakan untuk angkutan perusahaan perkebunan. Ini merupakan jawaban atas keresahan warga di Dusun Terobos,” tegasnya.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotim Mentana mengatakan, pihaknya siap melaksanakan peningkatan maupun pemeliharaan jalan Dusun Terobos sepanjang sesuai ketentuan.

”Sementara ini kami hanya bisa membangun jalan kelas III yang bertonase delapan ton,” ujarnya.

Persoalan itu berawal dari laporan warga Dusun Terobos yang mengeluhkan jalan di wilayah itu dilintasi angkutan perusahaan. Setiap hari hampir seratus truk angkutan sawit dari sejumlah perusahaan terdekat melintas menuju pabrik pengolahannya. Warga sempat menahan truk milik perusahaan, karena selain menimbulkan kerusakan jalan, juga rentan menyebabkan kecelakaan. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers