SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 21 April 2021 16:23
Jalur Laut Minta Waktu Sepekan
MINTA WAKTU: Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah saat memimpin rapat tindak lanjut SE Gubernur Kalteng yang mengatur pelaku perjalanan masuk Kalteng. (RINDUWAN/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat meminta perpanjangan waktu untuk sosialisasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Tambahan waktu sosialisasi itu hanya untuk para pengguna jalur transportasi laut. Bagi pengguna jalur udara, wajib mengikuti waktu pelaksanaan sejak 19 April lalu.

Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan, Pemkab Kobar menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng dengan menggelar rapat guna membahas teknis dan meminta saran masukan dari insan perhubungan di Kobar. 

”Rapat ini untuk membahas SOP yang akan kami terapkan di daerah. Tentunya dalam mengambil kesimpulan rapat, telah mempertimbangkan teknis dan sosial dengan berbagai saran dan masukan dari banyak pihak,” kata Ahmadi Riansyah, Selasa (20/4).

Menurutnya, kesimpulan pertama, untuk pelaku perjalanan masuk ke Kobar dengan moda transportasi udara, wajib RT PCR sesuai waktu yang telah ditentukan. ”Semua yang masuk melalui jalur udara wajib PCR tanpa terkecuali. Sedangkan untuk yang keluar Kalteng melalui Bandara Iskandar, hanya menggunakan rapid test antigen saja, karena hal ini tidak diatur dalam SE Gubernur,” ujarnya. 

Terkait angkutan logistik, juga ada pengecualian, yakni wajib rapid test antigen saja. Mereka diberi kemudahan supaya tidak mengganggu pasokan pangan, khususnya kebutuhan bahan pokok di Kobar. Mengingat menjelang Lebaran ini kebutuhan bahan pokok sedang tinggi dan dikhawatirkan bisa membuat harga naik. 

Terakhir, soal perjalanan darat, Pemkab Kobar tidak membahas secara khusus, karena posisi Kobar tidak berada di daerah perbatasan. Dalam SE Gubernur itu hanya mengatur orang yang masuk ke Kalteng, sehingga yang mengurusi hanya wilayah perbatasan. 

”Kalau soal pelaku perjalanan antar kota di Kalteng ini tidak perlu antigen. Karena yang disebutkan hanya yang masuk Kalteng,” tandasnya. (rin/sla/ign)

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 05 April 2025 13:48

Angka Stunting Diprediksi Turun Drastis

SAMPIT – Angka stunting di Kabupaten Kotawaringin Timur diprediksi menurun…

Sabtu, 05 April 2025 13:47

Kesadaran Perusahaan Diharapkan Meningkat setelah Penertiban Lahan

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menunjukkan sikap yang…

Sabtu, 05 April 2025 11:50

Tingkatkan Kewaspadaan Hindari Kecelakaan

SAMPIT – Arus balik pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan…

Sabtu, 05 April 2025 11:50

Siapkan Strategi Hadapi Tantangan Pembangunan 2026

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menyusun berbagai…

Kamis, 03 April 2025 16:37

Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menyerahkan Laporan…

Kamis, 03 April 2025 16:36

Semangat Kebersamaan di Hari Kemenangan

SAMPIT – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah,…

Kamis, 03 April 2025 16:36

Apresiasi Mudik Gratis, Berharap Kuota Bertambah

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengapresiasi program mudik gratis…

Kamis, 03 April 2025 16:35

Kerja Keras Terangi 25 Desa Belum Nikmati Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) terus berupaya…

Kamis, 03 April 2025 15:53

Pastikan Lokasi Wisata Kondusif

SAMPIT – Pada hari kedua Lebaran 1446 Hijriah, Selasa (1/4),…

Kamis, 03 April 2025 15:52

Pemuda Kotim Dilibatkan dalam Pembangunan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin serius dalam…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers