SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 21 April 2021 16:23
Jalur Laut Minta Waktu Sepekan
MINTA WAKTU: Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah saat memimpin rapat tindak lanjut SE Gubernur Kalteng yang mengatur pelaku perjalanan masuk Kalteng. (RINDUWAN/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat meminta perpanjangan waktu untuk sosialisasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Tambahan waktu sosialisasi itu hanya untuk para pengguna jalur transportasi laut. Bagi pengguna jalur udara, wajib mengikuti waktu pelaksanaan sejak 19 April lalu.

Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan, Pemkab Kobar menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng dengan menggelar rapat guna membahas teknis dan meminta saran masukan dari insan perhubungan di Kobar. 

”Rapat ini untuk membahas SOP yang akan kami terapkan di daerah. Tentunya dalam mengambil kesimpulan rapat, telah mempertimbangkan teknis dan sosial dengan berbagai saran dan masukan dari banyak pihak,” kata Ahmadi Riansyah, Selasa (20/4).

Menurutnya, kesimpulan pertama, untuk pelaku perjalanan masuk ke Kobar dengan moda transportasi udara, wajib RT PCR sesuai waktu yang telah ditentukan. ”Semua yang masuk melalui jalur udara wajib PCR tanpa terkecuali. Sedangkan untuk yang keluar Kalteng melalui Bandara Iskandar, hanya menggunakan rapid test antigen saja, karena hal ini tidak diatur dalam SE Gubernur,” ujarnya. 

Terkait angkutan logistik, juga ada pengecualian, yakni wajib rapid test antigen saja. Mereka diberi kemudahan supaya tidak mengganggu pasokan pangan, khususnya kebutuhan bahan pokok di Kobar. Mengingat menjelang Lebaran ini kebutuhan bahan pokok sedang tinggi dan dikhawatirkan bisa membuat harga naik. 

Terakhir, soal perjalanan darat, Pemkab Kobar tidak membahas secara khusus, karena posisi Kobar tidak berada di daerah perbatasan. Dalam SE Gubernur itu hanya mengatur orang yang masuk ke Kalteng, sehingga yang mengurusi hanya wilayah perbatasan. 

”Kalau soal pelaku perjalanan antar kota di Kalteng ini tidak perlu antigen. Karena yang disebutkan hanya yang masuk Kalteng,” tandasnya. (rin/sla/ign)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 22 Mei 2025 17:08

Bupati Apresiasi FBIM 2025

SAMPIT – Gemerlap warna, lantunan musik tradisional, dan lenggak-lenggok penari…

Kamis, 22 Mei 2025 17:07

Hilirisasi Terganjal SDM, Pemkab Kotim Genjot Pelatihan

SAMPIT — Upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk mendorong…

Kamis, 22 Mei 2025 17:06

PJU Segera Dipasang di Jalan Pramuka dan Pemuda

SAMPIT – Harapan warga Sampit untuk menikmati penerangan layak di…

Kamis, 22 Mei 2025 17:05

Ratusan ASN Setda Kotim Jalani Tes Urine Mendadak

SAMPIT – Sekitar 290 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan…

Kamis, 22 Mei 2025 10:53

Kotim Siapkan Dua Lokasi untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT –  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen dalam mendukung…

Kamis, 22 Mei 2025 10:52

Pemkab Siap Hadapi Evaluasi Stunting

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah bersiap menghadapi…

Kamis, 22 Mei 2025 10:51

Pemkab Kotim Ajak Warga Bangkit Hadapi Tantangan Zaman

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar upacara peringatan…

Kamis, 22 Mei 2025 10:51

Pemkab Gelar Bimtek Pelayanan Prima untuk Pelayan Publik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan…

Selasa, 20 Mei 2025 17:23

Kotim Juara 1 Penyajian Terbaik Kuliner Tradisional Panginan Sukup Simpan

SAMPIT – Prestasi membanggakan ditorehkan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam…

Selasa, 20 Mei 2025 17:21

Berharap Muncul Seniman dan Sastrawan dari Ajang FLS3N

SAMPIT – Festival dan Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers