PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat meminta perpanjangan waktu untuk sosialisasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Tambahan waktu sosialisasi itu hanya untuk para pengguna jalur transportasi laut. Bagi pengguna jalur udara, wajib mengikuti waktu pelaksanaan sejak 19 April lalu.
Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah mengatakan, Pemkab Kobar menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalteng dengan menggelar rapat guna membahas teknis dan meminta saran masukan dari insan perhubungan di Kobar.
”Rapat ini untuk membahas SOP yang akan kami terapkan di daerah. Tentunya dalam mengambil kesimpulan rapat, telah mempertimbangkan teknis dan sosial dengan berbagai saran dan masukan dari banyak pihak,” kata Ahmadi Riansyah, Selasa (20/4).
Menurutnya, kesimpulan pertama, untuk pelaku perjalanan masuk ke Kobar dengan moda transportasi udara, wajib RT PCR sesuai waktu yang telah ditentukan. ”Semua yang masuk melalui jalur udara wajib PCR tanpa terkecuali. Sedangkan untuk yang keluar Kalteng melalui Bandara Iskandar, hanya menggunakan rapid test antigen saja, karena hal ini tidak diatur dalam SE Gubernur,” ujarnya.
Terkait angkutan logistik, juga ada pengecualian, yakni wajib rapid test antigen saja. Mereka diberi kemudahan supaya tidak mengganggu pasokan pangan, khususnya kebutuhan bahan pokok di Kobar. Mengingat menjelang Lebaran ini kebutuhan bahan pokok sedang tinggi dan dikhawatirkan bisa membuat harga naik.
Terakhir, soal perjalanan darat, Pemkab Kobar tidak membahas secara khusus, karena posisi Kobar tidak berada di daerah perbatasan. Dalam SE Gubernur itu hanya mengatur orang yang masuk ke Kalteng, sehingga yang mengurusi hanya wilayah perbatasan.
”Kalau soal pelaku perjalanan antar kota di Kalteng ini tidak perlu antigen. Karena yang disebutkan hanya yang masuk Kalteng,” tandasnya. (rin/sla/ign)