SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melarang sopir truk melintasi jalan dalam kota, khususnya Jalan MT Haryono dan Jalan HM Arsyad. Larangan tersebut ditandai dengan memasang spanduk di dua titik, yakni persimpangan Jalan Pelita-HM Arsyad dan persimpangan Jalan MT Haryono - Kapten Mulyono.
Jalan di dalam kota yang boleh dilalui truk hanya Jalan Kapten Mulyono, Jalan Pramuka, dan Jalan Jenderal Sudirman. ”Pemasangan spanduk larangan kendaraan angkutan barang seperti crude palm oil (CPO), tandan buah segar (TBS), kernel, pupuk dan kontainer ini dipasang agar jalan dalam kota tidak bertambah rusak," kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kotim Rino Mulya, Selasa (26/1).
Untuk sementara, sopir angkutan barang dapat melewati Jalan Kapten Mulyono sampai pertigaan Jalan Moh Hatta atau lingkar selatan.
"Jalur lingkar selatan masih rusak dan tidak bisa dilewati. Jadi, kami tidak bisa melarang para sopir melewati jalan dalam kota karena belum ada solusinya. Sementara jalan dalam kota yang boleh dilalui lewat Jalan Kapten Mulyono, Jalan Pramuka, Jalan Jenderal Sudirman," katanya.
Rino menambahkan, peran dishub hanya melakukan pengawasan dan sosialisasi. Selanjutnya, penindakan menjadi kewenangan Satlantas Polres Kotim.
"Sekarang spanduk sudah terpasang, ada yang melanggar kami hanya bisa lakukan pengawasan, urusan penindakan dan penertiban, ranahnya Satlantas Polres Kotim," tandasnya.
Kecewa
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kotim Handoyo J Wibowo kecewa pada kinerja Dishub Kotim. Instansi itu dinilai tidak peka pada persoalan lalu lintas angkutan yang melintasi jalan dalam kota.
”Saya mungkin bilang kinerja Dishub ini paling mengecewakan, karena mereka tidak peka pada karut-marut persoalan lalu lintas dalam kota. Apakah ini memang sengaja atau tidak paham tugas dan pekerjaan mereka sendiri,” ujarnya.
Handoyo menuturkan, apabila Dishub bekerja dengan baik, tidak mungkin publik terus berteriak mengenai angkutan yang kerap menerobos masuk dalam kota dengan kecepatan tinggi. Dishub harusnya merangkul semua pengusaha angkutan hingga sopir untuk memberikan pemahaman bagaimana seharusnya berkendara di dalam kota, bukan dengan kecepatan tinggi.
”Seharusnya di setiap persimpangan dan lainnya ditempatkan pegawai dan petugas LLAJ untuk mengatur lalu lintas. Bahkan, sekarang ternyata angkutan truk melintas di Jalan MT Haryono yang baru saja diaspal. Harusnya Dinas Perhubungan hadir untuk mengatur lalu lintas,” tegasnya.
Handoyo menuturkan, sikap oknum sopir yang ugal-ugalan saat melintas di Jalan MT Haryono tidak bisa ditoleransi lagi. Pemkab Kotim sudah cukup memberikan kelonggaran untuk melintas di Jalan Kapten Mulyono dan Pelita.
”Sudah selayaknya ditindak tegas kalau seperti itu. Berapa pun anggaran daerah akan habis disedot kalau baru selesai diaspal, truk berbeban berat dibiarkan melintas. Ini hendaknya jadi evaluasi bagi kepala daerah untuk kinerja jajarannya,” ujar Handoyo.
Bahri, salah seorang warga yang kerap melintas di Jalan MT Haryono mengaku kerap melihat truk melintas di jalur tersebut. ”Ada konvoi truk CPO yang melewati Jalan MT Haryono dan ini sangat mengganggu bagi kami pengguna jalan lainnya. Apalagi simpang MT Haryono - HM Arsyad tidak ada lampu merahnya, sangat berbahaya dan rawan,” tandasnya. (hgn/ang/yit/ign)