PANGKALAN BUN- Mencermati perkembangan kasus Covud-19 yang terus mengalami peningkatan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Satgas Penanganan Covid-19 setempat bakal melakukan evaluasi terhadap tiga moda transportasi baik darat, laut, dan udara.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Harian Satgas Penanganan Covid - 19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Tengku Ali Syahbana, Jumat (18/12).
"Kami tim satgas akan merencanakan agenda rapat kembali terkait dengan evaluasi perkembangan terkini, termasuk melakukan evaluasi terhadap moda transportasi kita baik darat, laut maupun udara," ujarnya.
Ia mengatakan, apakah nantinya operasional tiga moda transportasi tersebut akan ditutup atau diperketat, hal itu tergantung dengan keputusan Satgas Covid-19 sembari melakukan perkembangan analisis stake holder sesuai tugas dan fungsinya. Termasuk bagaimana kebijakan daerah memutuskan dalam rapat evaluasi yang akan dilaksanakan.
Tengku juga menyebutkan, sebelumnya pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat juga mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 451/06/Kesra/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal serta Perayaan Pergantian Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Menurutnya, surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI, Nomor 23 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di masa pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/193/Satgas Covid 19, tentang peningkatan upayan penangana Corona virus disease.
Dalam surat edaran bupati tersebut, diatur tentang ibadah dan perayaan Natal agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dan jumlah umat yang mengikuti ibadah dan perayaan natal tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas rumah ibadah, atau dilaksanakan secara daring dan tidak menyelenggarakan Natal gabungan.
Selain itu juga, perayaan Natal dilaksanakan secara sederhana bersama keluarga terdekat dan tidak melaksanakan kegiatan open house.
"Masyarakat juga dilarang menggelar kegiatan atau even yang bersifat mengumpulkan orang banyak, serta masyarakat diminta untuk mentaati protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," sebutnya.
Tengku Ali Syahbana yang juga menjabat sebagai Kalaksa BPBD tersebut juga menyampaikan, pada tahun 2020 sesuai dengan surat edaran Pemerintah Daerah Kobar melarang kegiatan yang sifatnya seremonial, mengumpulkan orang banyak. Larangan itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini kasusnya di Kobar terus meningkat signifikan.
Ia menambahkan, untuk kebijakan yang lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, antara lain meningkatkan status sanksi dari hukuman sosial menjadi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Tim yustisi juga akan melakukan penutupan bagi pelaku usaha UMKM, cafe, rumah makan yang tidak mengindahkan surat edaran, sanksi dari denda satu juta rupiah sampai penutupan tempat usaha," pungkas Tengku Ali Syahbana. (tyo/gus)