SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 14 April 2021 16:13
Petani Sawit Seruyan Masih Perjuangkan Keadilan

SAMPIT – Petani kelapa sawit asal Desa Ayawan, Kabupaten Seruyan, Abdul Fatah, masih memperjuangkan keadilan untuknya terkait lahan kebunnya yang sempat dipersoalkan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup  dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah 1 Palangka Raya.

Kasus itu berawal dari BPPHLHK menyebut 12 hektare kelapa sawit yang sedang ditanam di lahan Abdul Fatah masuk dalam kawasan hutan. Abdul Fattah sempat dijerat secara pidana, namun dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Sampit.

Meski bebas dari tuntutan pidana, sidang gugatan perdata Abdul Fatah terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Sarudin, Kepala Desa Ayawan yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, tidak pernah ada yang mempermasalahkan lahan seluas 12 hektare yang kini jadi objek sidang itu.

”Sejak tahun 1979 sampai 2018, tidak ada yang mempermasalahkan lahan itu," kata Sarudin dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, Selasa (13/4).

Sarudin mengaku tidak pernah tahu kawasan itu masuk areal hutan. Bahkan, dia menyebut, PT Kesuma Perkasa Wana tidak pernah melakukan sosialisasi ke desa bahwa lahan itu kawasan mereka yang masuk sebagai kawasan hutan. ”Jika saya tahu itu kawasan hutan, tidak akan saya keluarkan SPPT itu," tegasnya.

Sarudin menuturkan, lahan itu dikuasai secara turun-temurun oleh orang tua Abdul Hadi. Kemudian dilanjutkan Abdul Hadi dan adik-adiknya. Pada 2018, Abdul Hadi dengan ketiga adiknya menjual lahan tersebut pada Abdul Fatah. Dia sendiri yang mengeluarkan SPPT kala itu.

”SPPT itu 3 atas nama Abdul Hadi dan masing-masing satu SPPT atas nama adiknya Misnawati, Norlaila dan Basuri, di mana satu SPPT itu luasnya dua hektare," tuturnya.

Menurut Sarudin, lahan Fatah tersebut sudah masuk dalam proses program Tanah Obejk Reforma Agraria (TORA). Dia sempat ditanya tergugat soal bukti yang diajukan pihak tergugat tersebut, yakni mengapa surat yang mereka kantongi bukan atas nama Abdul Fatah, melainkan nama istrinya.

”Kalau itu saya kurang tahu. Yang jelas sebelumnya tidak pernah dipermasalahkan. Saat Pak Fatah mengganti sawit sebelumnya baru dipermasalahkan," ujarnya.

Dalam gugatan, Abdul Fatah menuding BPPHLHK melawan hukum. Apabila diperhitungkan dalam isi gugatan, Abdul Fatah mengalami kerugian, yakni membeli tanah tersebut sebesar Rp  87.650.000, biaya pengelolaan lahan dan biaya penanaman kepala sawit yaitu sebesar Rp. 100 juta, sehingga kerugian materil yang timbul akibat perbuatan tergugat sebesar Rp 187.650.000.

Sementara itu, kerugian inmateril yang timbul akibat perbuatan tergugat yang melawan hukum, sebagaimana Pasal 30 Huruf (b), Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, pihak yang melakukan penangkapan, hingga penahan serta penetapan penggugat sebagai tersangka adalah kerugian moril, penderitaan, serta pelanggaran hak asasi manusia. Apabila dinominalkan sebesar Rp 1,5 miliar. (ang/ign)


BACA JUGA

Jumat, 26 Juli 2024 12:02

Targetkan Penurunan Angka Kemiskinan

SAMPIT – Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) Kabupaten…

Kamis, 25 Juli 2024 10:47

Optimalkan Layanan Kesehatan melalui Posyandu ILP

SAMPIT – Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang bersinergi dengan…

Rabu, 24 Juli 2024 17:13

Era Digital, Guru Wajib Melek Teknologi

SAMPIT- Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar kegiatan Workshop…

Selasa, 23 Juli 2024 15:38

Ajak Orang Tua Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional 2024

SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengimbau seluruh masyarakat untuk…

Senin, 22 Juli 2024 15:37

Kerahkan Semua Sumber Daya

SAMPIT –  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merupakan salah satu wilayah…

Sabtu, 20 Juli 2024 11:24

Bupati Komitmen Jalan Mulus Hingga Pelosok

SAMPIT – Pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan menjadi komitmen dan…

Jumat, 19 Juli 2024 15:20

Perjuangkan Semua Desa Teraliri Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berupaya agar seluruh…

Kamis, 18 Juli 2024 16:15

Puskesmas Antang Kalang II akan Dibangun Tahun 2025

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merencanakan pembangunan Puskesmas…

Rabu, 17 Juli 2024 13:18

Kantor Baru Kecamatan Antang Kalang Diresmikan

SAMPIT - Kantor baru Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur…

Selasa, 16 Juli 2024 12:51

Targetkan MCP Kotim 95 Persen

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menargetkan Monitoring…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers