SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih minimnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Padahal, izin tersebut sangat penting untuk menjamin mutu dan keamanan produk, serta membuka akses pasar yang lebih luas.
Hingga awal Juli 2025, tercatat baru sebelas pelaku UMKM di Kotim yang telah mengantongi izin edar PSAT. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian serius, mengingat sektor pertanian dan pengolahan pangan merupakan salah satu penggerak utama perekonomian daerah.
“Banyak pelaku UMKM kita yang belum memahami pentingnya izin edar PSAT. Mereka menganggap prosesnya rumit dan berbelit, padahal pemerintah daerah sudah menyediakan berbagai program untuk mempermudah perizinan,” ujar Sub Koordinator Administrasi OKKPD Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim Damenta, Selasa (8/7).
Ia menjelaskan, izin edar PSAT berfungsi sebagai bentuk legalitas yang menjamin bahwa produk pangan segar yang dihasilkan telah memenuhi standar keamanan konsumsi. Tanpa izin tersebut, produk UMKM akan sulit bersaing di pasar yang lebih kompetitif, baik di dalam daerah maupun di luar daerah.
Sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan daya saing produk lokal, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim akan terus mendorong pelaku UMKM agar segera mengurus izin PSAT. Langkah ini diiringi dengan kegiatan sosialisasi, pelatihan, serta pendampingan langsung kepada pelaku usaha.
“Ke depan kami berharap jumlah UMKM yang memiliki izin edar PSAT dapat terus meningkat. Ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk mempermudah alur perizinan dan memperluas jangkauan layanan pendampingan. Dengan begitu, diharapkan produk-produk UMKM di Kotim tidak hanya mampu memenuhi standar legalitas, tetapi juga memiliki daya saing tinggi di pasar nasional. (yn/yit)