SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 16 Februari 2021 10:29
Truk Bermuatan Beras Terbalik
TERGULING : Truk bermuatan beras terguling di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru. kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Senin (15/2) pukul 12.45 WIB.(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAM BUN)

PANGKALAN BUN - Truk kontainer bermuatan beras terguling di ruas Jalan Ahmad Yani, Pelingkau Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (15/2) pukul 12.45 WIB. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut. Sopir dan kernet truk bernomor polisi KH 8515 RC itu hanya mengalami memar. 

Sesaat setelah truk tersebut terbalik muatan beras segera dipindah ke mobil lainnya untuk kemudian dibawa ke gudang. 

Proses evakuasi truk berlangsung dramatis karena truk Fuso dengan kontainer tersebut harus ditarik pada oleh truk lainnya dari jalur seberang. Akibatnya kemacetan berlangsung sekitar 30 menit dari jalur Pangkalan Bun menuju Sampit maupun sebaliknya. 

Salah seorang warga setempat, Arif menceritakan bahwa sebelum terguling truk itu mengalami patah as roda akibat kelebihan beban. “Truk terguling akibat roda as belakang patah hingga bannya terlepas, untung sopirnya tidak apa-apa, karena muatan dalam kontainer sehingga beras tidak berhamburan,” ujarnya. 

Sementara itu sopir truk nahas itu mengaku  bahwa membawa muatan beras dengan berat sekitar enam ton dari pelabuhan Tanjung Kalaf menuju gudang beras, namun belum sampai tujuan as roda patah dan truk hilang keseimbangan. 

“Tadi ditarik dengan Fuso menggunakan tali agar kembali pada posisi semula, sebelum diperbaiki,” pungkasnya. 

Untuk diketahui bahwa pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) hingga hari ini belum mencabut Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 550/840/DISHUB-LLA tentang pengaturan operasional angkutan kota di Pangkalan Bun. Berdasarkan surat edaran tersebut kendaraan angkutan barang dengan muatan dilarang masuk Kota Pangkalan Bun mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. Namun faktanya bahwa aturan tersebut kerap dilanggar oleh perusahaan ekspedisi. (tyo/sla)

 


BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:46

Bupati Harapkan Satpol PP Disiplin Tegakkan Perda

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Jumat, 11 Juli 2025 17:45

Percantik Kota, Bupati Kobar Ajak PKL Diskusi

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah menegaskan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:43

Seluruh Fraksi Sepakati Enam Ranperda Jadi Perda

PANGKALAN BUN– Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Kamis, 10 Juli 2025 17:14

Target Pemenuhan RTH 20 Persen Terealisasi Tahun Ini

PANGKALAN BUN– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Kamis, 10 Juli 2025 17:14

Penerapan Program MBG Menunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto menyampaikan…

Kamis, 10 Juli 2025 17:11

Jika Gagal, Dana Desa Taruhannya

PANGKALAN BUN - Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 09 Juli 2025 10:49

Yayasan Al Azhar Launching SPPG

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Wabup Kobar) Suyanto…

Rabu, 09 Juli 2025 10:48

Festival Danau Limau Meriahkan HUT Desa Wisata Lalang

PANGKALAN BUN – Festival Danau Limau dengan tema “Mengangkat Kearifan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:44

Eksekutif dan Legislatif Rampungkan Pembahasan Enam Ranperda

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama DPRD…

Selasa, 08 Juli 2025 17:07

Kobar Matangkan Persiapan Tuan Rumah PEDA KTNA XIV

PANGKALAN BUN – Menjelang pelaksanaan Pekan Daerah (PEDA) Kontak Tani…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers