SAMPIT- Banyak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) belum memiliki perlindungan risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, dan jaminan hari tua. Sejauh ini, baru 6.000 peserta UMKM atau pekerja informal yang masuk BPJS Ketenagakerjaan. Diperlukan sinergi multipihak untuk menjaring UMKM agar menjadi peserta jaminan sosial.
”Kami butuh dukungan dari API UMKM, pengawas tenaga kerja, dinas tenaga kerja, dinas pedagangan dan perindustrian, PTSP, dan kejaksaan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Aquairius Boutique Hotel Sampit, Rabu (17/10).
Kegiatan FGD ini diikuti Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kotim Trio Andi W, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim Redy Setiawan, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kotim Gatut Setyo Utomo, Plt Kepala UPT Balai Pengawas Tenaga Kerja Meylan Prianto, Kabid Perizinan Jasa Usaha DPM PTSP Kotim Dedy, dan Generator Aliansi Penggerak Industri UMKM Kotim-Seruyan Ahmad Sofyan.
Diskusi ini fokus membahas peningkatan kepatuhan kepesertaan, khususnya dari UMKM. Salah satu upaya yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan menjaring UMKM menjadi peserta jaminan sosial adalah dengan kanvasing. Setelah mendapat penjelasan tentang manfaat jaminan sosial dan iuran yang hanya belasan ribu, banyak UMKM yang tertarik.
Meski banyak yang tertarik, namun cara kanvasing ini memerlukan tenaga dan waktu yang besar sehingga kurang efektif. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan dari pihak terkait untuk meningkatkan kepesertaan dari UMKM.
Dukungan bisa berupa pemberian data UMKM, data paguyupan atau asosiasi pedagang, imbauan dari dinas terkait tentang kewajiban perlindungan jaminan sosial, sosialisasi bersama, dan kanvasing. Permintaan dari BPJS Ketenagakerjaan pun disambut positif dari peserta diskusi.
Menanggapi masalah tersebut, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kotim Gatut Setyo Utomo mengatakan, UMKM wajib melindungi karyawannya dengan jaminan sosial. Sosialisasi dan imbauan akan lebih mudah dilakukan melalui paguyuban atau asosiasi. Karena itu, diperlukan data yang valid tentang paguyuban atau asosiasi.
Ketua API UMKM Ahmad Sofyan juga menyatakan siap berkolaborasi dan memfasilitasi pertemuan antara BPJS Ketenagakerjaan dan UMKM. Pihaknya juga akan mendorong UMKM untuk ikut serta dalam program jaminan sosial.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim Redy Setiawan juga menyambut positif permintaan BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya siap menggelar kegiatan bersama dan siap mengkoordinir pelaku UMKM untuk mengikuti kegiatan sosialisasi.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotim yang mensyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pemohon izin usaha maupun perpanjangan izin usaha.
Kasi Datun Kejari Kotim Trio Andi W mengatakan, kejaksaan siap memberikan bantuan maupun pertimbangan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui mekanisme surat kuasa khusus.
Kepala UPT Balai Pengawas Tenaga Kerja Sampit Meylan Prianto bersedia memberikan pendampingan. ”Tolong kami disurati beberapa hari sebelum kegiatan agar bisa menjadwalkan. Sebab personel kami hanya empat orang, mengkaver dua kabupaten. Jadi kami perlu membagi waktu,” ujar Meylan. (yit)