SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 03 November 2020 10:44
Pastikan Data Kepesertaan JKN-KIS Valid
PELAYANAN : Petugas BPJS Kesehatan cabang Palangka Raya, saat melakukan pelayanan kepada peserta di Kantor Cabang Palangka Raya, Senin (2/11).(BPJS Kesehatan for Radar Palangka)

PALANGKA RAYA – Salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam memastikan validitas data kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah dengan melakukan rekonsiliasi data setiap bulan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Azi Maria selaku Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, saat memberikan konfirmasi terkait pertanyaan kevalidan data BPJS Kesehatan pada Senin (02/11) di ruang kerjanya.

”Kami selalu melakukan rekonsiliasi terkait data kepesertaan dengan seluruh peserta program JKN-KIS. Tidak hanya terkait data kepesertaan dengan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, kami juga melakukan rekonsiliasi dengan satuan kerja ASN, TNI dan POLRI,” ungkap Azi, saat dibincangi, Senin (2/11).

Azi menegaskan, rekonsiliasi data kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah tersebut dilakukannya rutin setiap bulan, sehingga pelayanan kepada masyarakatpun tidak akan terlewatkan.

Dijelaskannya, untuk menjaga dan memastikan data kepesertan JKN-KIS yang valid khususnya terhadap peserta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah,pihaknya selalu melakukan rekonsiliasi data kepesertaannya setiap bulan.

”Kami lakukan rekon secara rutin karena data ini lebih fleksibel, selalu ada penambahan dan pengurangan, misal penambahan karena adanya bayi baru lahir, pendaftaran baru, atau pengalihan kepesertaan menjadi penduduk yang didaftarkan oleh Pemda, atau bahkan pengurangan peserta akibat peserta tersebut sudah bukan menjadi penduduk daerah tersebut, beralih kepesertaan akibat sudah bekerja, atau bahkan jika ada peserta yang meninggal,” papar Azi. 

Dirinya menambahkan,  pendaftaran kepesertaan pada program JKN-KIS menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tunggal, sehingga masyarakat tidak bisa terdaftar lebih dari 1 akun pada program JKN-KIS.

"Double data tidak akan bisa terjadi, karena pendaftaran kepesertaan menggunakan nomor induk KTP. Satu nomor induk KTP hanya bisa digunakan untuk satu aku kepesertaan saja," pungkas Azi. (agf/gus)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers