SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 03 November 2020 10:44
Pastikan Data Kepesertaan JKN-KIS Valid
PELAYANAN : Petugas BPJS Kesehatan cabang Palangka Raya, saat melakukan pelayanan kepada peserta di Kantor Cabang Palangka Raya, Senin (2/11).(BPJS Kesehatan for Radar Palangka)

PALANGKA RAYA – Salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam memastikan validitas data kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah dengan melakukan rekonsiliasi data setiap bulan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Azi Maria selaku Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, saat memberikan konfirmasi terkait pertanyaan kevalidan data BPJS Kesehatan pada Senin (02/11) di ruang kerjanya.

”Kami selalu melakukan rekonsiliasi terkait data kepesertaan dengan seluruh peserta program JKN-KIS. Tidak hanya terkait data kepesertaan dengan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, kami juga melakukan rekonsiliasi dengan satuan kerja ASN, TNI dan POLRI,” ungkap Azi, saat dibincangi, Senin (2/11).

Azi menegaskan, rekonsiliasi data kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah tersebut dilakukannya rutin setiap bulan, sehingga pelayanan kepada masyarakatpun tidak akan terlewatkan.

Dijelaskannya, untuk menjaga dan memastikan data kepesertan JKN-KIS yang valid khususnya terhadap peserta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah,pihaknya selalu melakukan rekonsiliasi data kepesertaannya setiap bulan.

”Kami lakukan rekon secara rutin karena data ini lebih fleksibel, selalu ada penambahan dan pengurangan, misal penambahan karena adanya bayi baru lahir, pendaftaran baru, atau pengalihan kepesertaan menjadi penduduk yang didaftarkan oleh Pemda, atau bahkan pengurangan peserta akibat peserta tersebut sudah bukan menjadi penduduk daerah tersebut, beralih kepesertaan akibat sudah bekerja, atau bahkan jika ada peserta yang meninggal,” papar Azi. 

Dirinya menambahkan,  pendaftaran kepesertaan pada program JKN-KIS menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tunggal, sehingga masyarakat tidak bisa terdaftar lebih dari 1 akun pada program JKN-KIS.

"Double data tidak akan bisa terjadi, karena pendaftaran kepesertaan menggunakan nomor induk KTP. Satu nomor induk KTP hanya bisa digunakan untuk satu aku kepesertaan saja," pungkas Azi. (agf/gus)


BACA JUGA

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:38

Dorong Upaya Optimalisasi Pendapatan Daerah

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Senin, 30 Juni 2025 17:38

Tingkatkan Pemahaman Teknis Literasi Informasi

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Senin, 30 Juni 2025 17:30

Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Gunung Mas

PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:30

Pendidikan Pramuka untuk Pembinaan Karakter Pemuda

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menekankan…

Senin, 30 Juni 2025 17:29

Perkuat Peran Penyuluh Pertanian di Lapangan

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:28

Perkuat Koordinasi Lintas Sektor dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Sabtu, 28 Juni 2025 13:44

Tidak Ada Pergeseran dalam KUA-PPAS APBD Perubahan 2025

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers