SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 03 November 2020 10:44
Pastikan Data Kepesertaan JKN-KIS Valid
PELAYANAN : Petugas BPJS Kesehatan cabang Palangka Raya, saat melakukan pelayanan kepada peserta di Kantor Cabang Palangka Raya, Senin (2/11).(BPJS Kesehatan for Radar Palangka)

PALANGKA RAYA – Salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam memastikan validitas data kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah dengan melakukan rekonsiliasi data setiap bulan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Azi Maria selaku Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya, saat memberikan konfirmasi terkait pertanyaan kevalidan data BPJS Kesehatan pada Senin (02/11) di ruang kerjanya.

”Kami selalu melakukan rekonsiliasi terkait data kepesertaan dengan seluruh peserta program JKN-KIS. Tidak hanya terkait data kepesertaan dengan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, kami juga melakukan rekonsiliasi dengan satuan kerja ASN, TNI dan POLRI,” ungkap Azi, saat dibincangi, Senin (2/11).

Azi menegaskan, rekonsiliasi data kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah tersebut dilakukannya rutin setiap bulan, sehingga pelayanan kepada masyarakatpun tidak akan terlewatkan.

Dijelaskannya, untuk menjaga dan memastikan data kepesertan JKN-KIS yang valid khususnya terhadap peserta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah,pihaknya selalu melakukan rekonsiliasi data kepesertaannya setiap bulan.

”Kami lakukan rekon secara rutin karena data ini lebih fleksibel, selalu ada penambahan dan pengurangan, misal penambahan karena adanya bayi baru lahir, pendaftaran baru, atau pengalihan kepesertaan menjadi penduduk yang didaftarkan oleh Pemda, atau bahkan pengurangan peserta akibat peserta tersebut sudah bukan menjadi penduduk daerah tersebut, beralih kepesertaan akibat sudah bekerja, atau bahkan jika ada peserta yang meninggal,” papar Azi. 

Dirinya menambahkan,  pendaftaran kepesertaan pada program JKN-KIS menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tunggal, sehingga masyarakat tidak bisa terdaftar lebih dari 1 akun pada program JKN-KIS.

"Double data tidak akan bisa terjadi, karena pendaftaran kepesertaan menggunakan nomor induk KTP. Satu nomor induk KTP hanya bisa digunakan untuk satu aku kepesertaan saja," pungkas Azi. (agf/gus)


BACA JUGA

Sabtu, 23 November 2024 09:38

Pemerintah Diminta Proaktif Dukung UMKM

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Ferry Khaidir,…

Sabtu, 23 November 2024 09:37

Pendidikan Agama di Sekolah Perlu Diperkuat

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…

Jumat, 22 November 2024 10:48

Tingkatkan Produksi Komoditas Pertanian

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Jumat, 22 November 2024 10:29

Ajak Masyarakat Kalteng Gunakan Hak Pilih

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Asdy Narang…

Kamis, 21 November 2024 10:47

Ingatkan Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Erlan…

Kamis, 21 November 2024 10:43

Ruas Jalan Kuala Kurun Segera Diperbaiki

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S…

Rabu, 20 November 2024 10:40

Dukung Produk UMKM Tembus Pasar Global

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya Sigit…

Rabu, 20 November 2024 10:29

Jalan di Wilayah Lamandau Perlu Penanganan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okki Maulana,…

Selasa, 19 November 2024 10:51

Perhatikan Tiga Sektor Bantuan UMKM

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Selasa, 19 November 2024 10:47

Perhatikan Kondisi Perekonomian di APBD 2025

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bryan Iskandar,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers