PALANGKA RAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus melakukan peningkatan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satunya memenuhi hak peserta dan mengingatkan, tidak akan ada lagi iuran kepada peserta di luar kewajibannya sebagai peserta.
"Peserta program JKN - KIS yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya sebagai peserta tidak boleh dikenakan iuran biaya tambahan," ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, melalui Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Retno Mayadiani, pada saat memberikan konfirmasi terkait adanya informasi bahwa peserta JKN - KIS yang mendapatkan pelayanan kesehatan harus mengeluarkan biaya tambahan, Rabu (14/10).
Menurut Retno, dalam program JKN - KIS memang diperkenakan adanya selisih biaya, hal itu pun tertuang didalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018, tentang Pengenaan urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
Dalam pelaksanaan program JKN - KIS ini sudah diatur terkait adanya selisih biaya dalam pelayanan kesehatan bagi peserta JKN - KIS. Seperti yang tertuang didalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan Pasal 51 Ayat (1) dijelaskan bahwa Peserta dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Ia pun juga menegaskan bahwa didalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, selain akibat adanya peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari hak peserta, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya tambahan kepada peserta JKN - KIS.
Perlu dipahami juga bahwa didalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 68 Ayat (1) dijelaskan bahwa Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta, selama peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya. Bahkan untuk pelayanan gawat darurat sekalipun, fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta,” tandas Retno. (agf/dc)