SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 15 Oktober 2020 13:41
Pelayanan Kesehatan Sesuai Hak Peserta JKN - KIS
PELAYANAN : Petugas BPJS Kesehatan Palangka Raya saat melayani peserta JKN - KIS di Kantor Cabang Palangka Raya.(IST/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus melakukan peningkatan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satunya memenuhi hak peserta dan mengingatkan, tidak akan ada lagi iuran kepada peserta di luar kewajibannya sebagai peserta.

"Peserta program JKN - KIS yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya sebagai peserta tidak boleh dikenakan iuran biaya tambahan," ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, melalui Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Retno Mayadiani, pada saat memberikan konfirmasi terkait adanya informasi bahwa peserta JKN - KIS yang mendapatkan pelayanan kesehatan harus mengeluarkan biaya tambahan, Rabu (14/10).

Menurut Retno, dalam program JKN - KIS memang diperkenakan adanya selisih biaya, hal itu pun tertuang didalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018, tentang Pengenaan urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Dalam pelaksanaan program JKN - KIS ini sudah diatur terkait adanya selisih biaya dalam pelayanan kesehatan bagi peserta JKN - KIS. Seperti yang tertuang didalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan Pasal 51 Ayat (1) dijelaskan bahwa Peserta dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Ia pun juga menegaskan bahwa didalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, selain akibat adanya peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari hak peserta, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya tambahan kepada peserta JKN - KIS.

Perlu dipahami juga bahwa didalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 68 Ayat (1) dijelaskan bahwa Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta, selama peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya. Bahkan untuk pelayanan gawat darurat sekalipun, fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta,” tandas Retno. (agf/dc)


BACA JUGA

Kamis, 17 April 2025 15:43

Kalteng Perlu Akselerasi Pembangunan Infrastruktur

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Kamis, 17 April 2025 15:43

Penempatan Nakes di Kalteng Belum Merata

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Rabu, 16 April 2025 16:19

Pemprov Kalteng Siap Dukung Pelaksanaan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Rabu, 16 April 2025 16:18

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Jangan Dipersulit

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Selasa, 15 April 2025 17:04

Penurunan Stunting Perlu Sinergi Lintas Sektor

PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo,…

Selasa, 15 April 2025 17:03

Efektifkan Regulasi untuk Penyelesaian Sengketa Pertanahan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Lohing Simon,…

Senin, 14 April 2025 17:56

Rajut Toleransi Antarumat Beragama di Kalteng

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Senin, 14 April 2025 17:56

Dorong Pemerintah Bantu Atasi Kendala PSR Petani Sawit

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okki Maulana,…

Jumat, 11 April 2025 17:54

Program Satu Sarjana untuk Setiap Keluarga Perlu Dukungan

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran memastikan…

Jumat, 11 April 2025 17:53

DPRD Desak Perbaikan Jalan Lingkar Selatan Sampit

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sutik, mendesak…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers