SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 15 Oktober 2020 13:41
Pelayanan Kesehatan Sesuai Hak Peserta JKN - KIS
PELAYANAN : Petugas BPJS Kesehatan Palangka Raya saat melayani peserta JKN - KIS di Kantor Cabang Palangka Raya.(IST/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus melakukan peningkatan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satunya memenuhi hak peserta dan mengingatkan, tidak akan ada lagi iuran kepada peserta di luar kewajibannya sebagai peserta.

"Peserta program JKN - KIS yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya sebagai peserta tidak boleh dikenakan iuran biaya tambahan," ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, melalui Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Retno Mayadiani, pada saat memberikan konfirmasi terkait adanya informasi bahwa peserta JKN - KIS yang mendapatkan pelayanan kesehatan harus mengeluarkan biaya tambahan, Rabu (14/10).

Menurut Retno, dalam program JKN - KIS memang diperkenakan adanya selisih biaya, hal itu pun tertuang didalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018, tentang Pengenaan urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Dalam pelaksanaan program JKN - KIS ini sudah diatur terkait adanya selisih biaya dalam pelayanan kesehatan bagi peserta JKN - KIS. Seperti yang tertuang didalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan Pasal 51 Ayat (1) dijelaskan bahwa Peserta dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Ia pun juga menegaskan bahwa didalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, selain akibat adanya peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari hak peserta, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya tambahan kepada peserta JKN - KIS.

Perlu dipahami juga bahwa didalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 68 Ayat (1) dijelaskan bahwa Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta, selama peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya. Bahkan untuk pelayanan gawat darurat sekalipun, fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta,” tandas Retno. (agf/dc)


BACA JUGA

Sabtu, 23 November 2024 09:38

Pemerintah Diminta Proaktif Dukung UMKM

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Ferry Khaidir,…

Sabtu, 23 November 2024 09:37

Pendidikan Agama di Sekolah Perlu Diperkuat

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…

Jumat, 22 November 2024 10:48

Tingkatkan Produksi Komoditas Pertanian

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Jumat, 22 November 2024 10:29

Ajak Masyarakat Kalteng Gunakan Hak Pilih

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Asdy Narang…

Kamis, 21 November 2024 10:47

Ingatkan Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Erlan…

Kamis, 21 November 2024 10:43

Ruas Jalan Kuala Kurun Segera Diperbaiki

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S…

Rabu, 20 November 2024 10:40

Dukung Produk UMKM Tembus Pasar Global

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya Sigit…

Rabu, 20 November 2024 10:29

Jalan di Wilayah Lamandau Perlu Penanganan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okki Maulana,…

Selasa, 19 November 2024 10:51

Perhatikan Tiga Sektor Bantuan UMKM

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Selasa, 19 November 2024 10:47

Perhatikan Kondisi Perekonomian di APBD 2025

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bryan Iskandar,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers