SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 15 Oktober 2020 13:41
Pelayanan Kesehatan Sesuai Hak Peserta JKN - KIS
PELAYANAN : Petugas BPJS Kesehatan Palangka Raya saat melayani peserta JKN - KIS di Kantor Cabang Palangka Raya.(IST/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus melakukan peningkatan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satunya memenuhi hak peserta dan mengingatkan, tidak akan ada lagi iuran kepada peserta di luar kewajibannya sebagai peserta.

"Peserta program JKN - KIS yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya sebagai peserta tidak boleh dikenakan iuran biaya tambahan," ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, melalui Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Retno Mayadiani, pada saat memberikan konfirmasi terkait adanya informasi bahwa peserta JKN - KIS yang mendapatkan pelayanan kesehatan harus mengeluarkan biaya tambahan, Rabu (14/10).

Menurut Retno, dalam program JKN - KIS memang diperkenakan adanya selisih biaya, hal itu pun tertuang didalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018, tentang Pengenaan urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Dalam pelaksanaan program JKN - KIS ini sudah diatur terkait adanya selisih biaya dalam pelayanan kesehatan bagi peserta JKN - KIS. Seperti yang tertuang didalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan Pasal 51 Ayat (1) dijelaskan bahwa Peserta dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Ia pun juga menegaskan bahwa didalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, selain akibat adanya peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari hak peserta, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya tambahan kepada peserta JKN - KIS.

Perlu dipahami juga bahwa didalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 68 Ayat (1) dijelaskan bahwa Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta, selama peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya. Bahkan untuk pelayanan gawat darurat sekalipun, fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta,” tandas Retno. (agf/dc)


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Harus Konsisten Perhatikan Kesejahteraan Guru

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 01 Juli 2025 11:46

Pendidikan Pilar Utama Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Ajak Masyarakat Terus Bersinergi dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Soroti Diskon Masuk THM untuk Mahasiswa

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers