SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 22 Oktober 2018 08:38
Instansi Teknis Wajib Miliki PPNS
Pj Sekda Kalimantan Tengah (Kalteng), Fahrizal Fitri

PALANGKA RAYA – Pj Sekda Kalimantan Tengah (Kalteng), Fahrizal Fitri menginginkan, instansi teknis, khususnya yang berkewenangan melakukan penegakan aturan, wajib memiliki dan membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Hal ini diperlukan apabila sewaktu-waktu menghadapi kasus-kasus yang mungkin berproses lebih tinggi. Sehingga harus ada aparatur yang memang memiliki bekal lebih tinggi, berkenaan dengan kompetensinya di bidang tersebut.

“Selain Satpol PP, saya rasa beberapa instansi sektoral atau bidang teknis juga harus punya. Jadi inilah yang harus kita perhatikan ke depan,” tegasnya, kemarin.

Menurutnya, saat ini masih banyak urusan pemerintahan yang belum memiliki PPNS. Contohnya saja di bidang Lingkungan Hidup,  hingga belum memiliki pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana.

“Kemudian urusan ketata-ruangan yang tidak ada PPNS. Di lingkup lain yang ada urusan penegakan hukumnya mesti wajib membentuk, seperti di Satpol PP dan Kehutanan, yang sudah memiliki,” papar Fahrizal.

Dilanjutkannya, penegakan hukum yang dilakukan pemerintah selama ini, mesti harus didukung dengan kesiapan. Sehingga, apabila terjadi permasalahan, pemerintah tidak terkendala melaksanakan tugasnya terutama dalam penegakan aturan.

“PPNS ini berkaitan dengan regulasi hukum, dan kita harapkan ada kesiapan. Jangan sampai begitu ada kasus dan sudah bergulir, pemerintah jadi kesulitan untuk pemenuhan kompetensi pada kasus tersebut,” imbuh Fahrizal.

Maka dari itu dalam waktu dekat, akan dibuat surat kepada instasi teknis, sekaligus untuk mengingatkan agar mempersiapkan tenaga-tenaga yang memenuhi kompetisi untuk di tempatkan sebagai PPNS.

Ditambahkan Fahrizal, pentingnya instasi teknis punya PPNS karena setiap penanganan hukum sudah pasti berbeda-beda. Misalkan penyelesaian ketata-ruangan, tidak mungkin ditangani oleh PPNS dari Satpol PP dan Kehutanan. Artinya, untuk urusan ketata-ruangan ini harus ditangani sendiri oleh pegawai yang memang punya kompetensi di bidang tersebut.

“PPNS sudah pasti ada pengelompokan terhadap jenis, atau teknis yang akan ditangani. Jadi saya berharap untuk lingkup Pemprov Kalteng, terutama bagi instansi teknis harus segera melakukan pembentukan,” pungkas Fahrizal Fitri (sho/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers