SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Seruyan menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Kuala Pembuang, Senin (22/10). Pokok bahasan kali ini adalah jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparat desa, pengurus RW dan RT di Kabupaten Seruyan.
Diskusi dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Seruyan Agus Sutejo, Kepala Kejari Seruyan Erwin Purba, Kasidatun Kejari Seruyan Cyrilus Iwan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan Wiktor T. Nyarang, Kabid II Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seruyan Oon Hariyanto, Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kabupaten Seruyan Rudi, Kasi Pelayanan Sosial Kecamatan Seruyan Hilir Agus Susanto, dan lainnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho dalam acara FGD di Kuala Pembuang mengatakan, banyak aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Seruyan belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Dari 97 desa dan 3 kelurahan di Seruyan, baru aparatur Desa Danau Sembuluh yang sudah terlindungi jaminan sosial.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka nantinya akan terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara untuk iurannya akan dibayarkan melalui anggaran dana desa (ADD), dengan terlebih dahulu dilakukan pembahasan melalui musyawarah desa.
”Untuk merealisasikan memberikan perlindungan bagi seluruh aparatur desa, kami butuh dukungan dari pihak-pihak terkait, baik itu kejaksaan, disnaker, BPMD, maupun pemerintah kecamatan,” kata Nugroho.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan Wiktor T. Nyarang menuturkan, perlu dibuatpayung hukum menyangkut perlindungan bagi aparat desa, pengurus RW dan RT.
Hal senada disampaikan Kasidatun Kejari Seruyan Cyrilus Iwan, bahwa perlu pembentukan payung hukum perlindungan jaminan sosial bagi aparat desa, pengurus RW dan RT. Dengan adanya payung hukum, perlindungan jaminan ketenagakerjaan untuk aparat desa dan pengurus RT dan RW bisa dimasukkan dalam anggaran desa.
Sementara itu dari Kecamatan Seruyan Hilir menyatakan siap memfasilitasi pertemuan pengurus RT dan RW di kantor kecamatan. Pemerintah kecamatan pun siap membuat surat imbauan mengenai perlindungan jaminan sosial bagi aparat desa, pengurus RW dan RT.
Kepala Bidang II Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Seruyan Oon Hariyanto mengatakan, akan mengadakan pembekalan tentang BPJS Ketenagakerjaan tingkat desa/kelurahan. DPMD juga akan berkoordinasi dengan bagian Tata Pemerintahan Setda Seruyan terkait payung hukum perlindungan jaminan sosial untuk aparat desa, pengurus RT dan RW. (yit)