PANGKALAN BUN- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berkomitmen untuk mengurangi sampah setiap tahunnya. Kini Pemkab Kobar juga sudah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) tentang pengelolaan sampah.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan, Berbahaya, Beracun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar Robian Noor mengatakan bahwa Jakstrada tentang pengelolaan sampah memang sangat dibutuhkan. Kebijakan itu untuk mendukung program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap pengurangan sampah dari 2018- 2025 sebesar 50 persen.
"Pemkab Kobar sudah menyiapkan Perbup Jakstrada tentang pengelolaan sampah. Ini untuk mendukung program pengurangan sampah," ujarnya, Rabu (7/11)
Selain itu Jakstrada juga diwajibkan untuk mendapatkan piala Adipura. Sehingga pemerintah pusat bisa menekan daerah dalam pengurangan sampah, terutama sampah plastik yang sulit diurai.
"Perbup Jakstrada sudah selesai. Ini siap kita laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujarnya.
Tidak sampai disitu saja, lanjut Robian Noor, program pengurangan sampah ini tidak sekedar ada diatas kertas (Perbup). Namun benar-benar harus diterapkan kepada masyarakat.
"Kami dari DLH Kobar mengajak masyarakat untuk mengurangi sampah plastik. Karena sampah tersebut sangat sulit terurai oleh tanah meskipun sudah ratusan tahun," katanya. (rin/sla)