SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 14 November 2018 12:19
Tunjangan Pegawai Macet, Ini Penjelasan Pihak RSUD dr Murjani
RSUD dr Murjani Sampit.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Para pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit mengeluhkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang belum dapat dicairkan hingga berbulan-bulan. Sistem kerja di rumah sakit yang berbeda dengan instansi lain menyulitkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotawaringin Timur dalam melakukan verifikasi kehadiran (presensi) pegawai. 

“Sudah sembilan bulan hak kami itu sudah tidak dibayarkan. Padahal kami sudah taat aturan dengan absen sesuai perintah. Apa karena soal ketidakberesan teknis absensi, kami harus jadi korban. Kami masih sangat memerlukan tunjangan itu,” kata salah seorang pegawai RSUD dr Murjani Sampit,  Selasa (13/11).

Sementara itu Direktur RSUD dr Murjani Sampit Denny Muda Perdana menjelaskan bahwa pihaknya sudah berusaha melakukan koordinasi dengan pihak BKD Kotim agar TPP segera dicairkan. Namun, hingga saat ini masih terkendala verifikasi sistem presensi yang dilakukan oleh BKD Kotim.

“Kami sebenarnya tidak tinggal diam dan sudah sejak lama kami uruskan ini. Yang jelas kami sudah berusaha. Saya bersama jajaran direksi sudah berupaya koordinasi dengan BKD dan sudah mencoba mengurus tidak hanya saat ada masalah, tetapi sebelumnya kita sudah berusaha laporkan. Kami juga bingung karena pihak RSUD dan BKD belum bisa menemukan titik temu untuk mengatasi permasalahan ini. Sistem kerja kami dengan SOPD lain berbeda dan mereka juga mungkin mengalami kesulitan dalam memverifikasinya,” kata Denny, Selasa (13/11).

Dalam Perbup Nomor 25 Tahun 2018 tentang Remunerasi RSUD dr Murjani Sampit disebutkan, tunjangan itu tidak bisa keluar sebelum diverifikasi oleh BKD. ” Direksi rumah sakit juga sudah bolak-balik ke BKD agar TPP segera dicairkan.  Bahkan kami juga sudah menyurati Pak Bupati,” ujarnya.

Denny menuturkan sistem absensi di RSUD dr Murjani jelas berbeda dengan SOPD yang lain. Rumah sakit tidak bisa memberlakukan sistem kerja seperti pegawai di instansi pemerintahan yang lain yang masuk pagi dan pulang sore. “Perawat harus menerapkan sistem kerja shift dengan jam yang berbeda-beda. Tidak mungkin rumah sakit tutup,” ujarnya. 

Sebagian pegawai RSUD bekerja mulai pukul 07.00 pagi hingga 16.00 WIB. Tetapi ada juga yang kerjanya dari pukul 07.00-14.00 WIB, pukul 14.00-20.00 WIB, dan pukul  20.00 sampai pagi.

“Ada pula yang kerjanya 24 jam penuh selama 7 hari full dalam seminggu dengan sistem on call.Jadi dia bekerja seperti biasa dari jam 07.00-14.00 WIB, sisanya siap menerima panggilan jika ada pasien yang gawat darurat,” tambahnya.

Ada pula pegawai yang masuknya cukup pagi, masuk jam 03.00-08.00 pagi dan jam 10.00-pulang sore. “Itu khusus untuk membuat dan menyiapkan makanan kepada pasien. Karena enggak mungkin dia menyiapkan makanan tepat jam 07.00 saat dia masuk, pasien sarapan jam berapa?” kata Denny.

Dalam sistem kerja, RSUD dr Murjani memiliki begitu banyak sistem kerja yang cukup bervariasi dan itu belum termasuk dengan pekerja yang lembur.

“Kalau mengikuti dengan sistem yang ditetapkan BKD, tidak bisa. Karena sistem dan pola kerja pegawai di RSUD berbeda, tidak bisa disamakan dengan pegawai kantoran yang lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wakil Direktur Perencanaan Umum dan Keuangan di RSUD dr Murjani Kotim Benyamin menjelaskan, mesin fingerprint atau mesin absensi sidik jari bisa digunakan tapi sistemnya error.

Saat hari libur atau tanggal merah, mesin fingerprint menganggap semua pegawai libur semua. “Kalau begitu siapa yang selama ini menangani pasien, kan error itu mesinnya. Karena sistem itu menggunakan logika berpikir yang seragam, padahal RSUD ini melayani 24 jam,” ujarnya.

Benyamin memahami aturan, dalam Perbup 25 tahun 2018 disebutkan bahwa verifikasi terakhir ada di BKD, karena memiliki kewenangan mengkoordinir semua kinerja pegawai.

“Mereka yang datang terlambat dapat potongan tunjungan sekian persen. Pada intinya memang tunjangan daerah itu dibayarkan sesuai dengan kinerjanya. Yang menjadi masalah, verifikasi di BKD dari April sampai Oktober 2018 belum ada. Mereka bingung kenapa Minggu pegawai libur semua, kenapa dokternya cuma absen satu kali, kita sampaikan bahwa absennya cuma satu sementara mereka meminta absennya dua kali. Kita enggak bisa seperti itu, karena kami metode kerjanya berbeda,” jelasnya.

Lebih lanjut Benyamin menjelaskan,  tenaga dokter hanya satu kali absen. Prioritas dokter adalah pasien. ”Jadi wajar kalau memang lupa absen, bahkan bekerja bisa lebih dari 7 jam. Bisa saja tenaga dokter kita terapkan jam 07.00 masuk pulang jam 14.00, tetapi di luar jam kerja tidak kita layani. Kan enggak mungkin seperti itu,” tandasnya.

Dirinya berharap agar managemen RSUD dr Murjani dapat diberikan kewenangan untuk memverifikasi kehadiran pegawai, kemudian hasil verifikasi dilaporkan ke BKD Kotim.

“Kami akan laporkan ke BKD agar TPP pegawai tidak terhambat sampai berbulan-bulan. Selama ini, untuk mengantisipasi sistem itu kami juga menggunakan sistem absen manual dan itu cukup menyulitkan dalam rekapan data,” pungkasnya. (hgn/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers