SUKAMARA – Tahun depan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara mengalokasikan anggaran Rp 10 miliar untuk program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Perjanjian kerja sama antara Pemkab Sukamara dan PT. BPJS itupun telah ditandatangani kedua belah pihak, Senin (10/12) kemarin.
“Kabupaten Sukamara merupakan kabupaten ke-5 di Kalimantan Tengah yang melaksanakan kerjasama ini,” jelas Bupati Sukamara H Windu Subagio.
Menurut Windu Subagio, kerjasama dengan BPJS sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan kesehatan secara gratis bagi masyarakat, terutama untuk menuju universal health coverage. Pemkab Sukamara telah mengalokasikan anggaran Rp 10 miliar untuk PBI masyarakat kurang mampu.
“Kepesertaan BPJS kesehatan wajib bagi semua warga negara, sehingga bagi yang tidak mampu akan dibayarkan oleh pemerintah daerah dan bagi yang mampu dapat membayar sendiri dengan menjadi peserta mandiri,” terang Windu Subagio.
Sementara itu, Kepala PT. BPJS Kesehatan Cabang Sampit Adrielona menegaskan pihaknya mengapresiasi komitmen dari Pemkab Sukamara mengalokasikan anggaran untuk jaminan kesehatan.
Hal itu menunjukkan dukungan terhadap program pemerintah maupun keberpihakan dalam melindungi masyarakatnya.
“Kami berharap kabupaten lainnya juga menyusul, karena masih ada beberapa kabupaten yang belum,” kata Adrielona.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Sukamara Yudha Hastiadi menjelaskan kerjasama tersebut terhitung sejak 1 Januari 2019. Maka, jumlah penerima PHBI yang ditanggung oleh pemerintah daerah akan meningkat dan secara keseluruhan telah memenuhi target nasional.
“Tahun 2019 ada skeitar 30 Ribu masyarakat terdaftar sebagai penerima PBI. Target nasional sudah terpenuhi, karena secara regulasi minimal 95 persen dari jumlah penduduk sudah terpenuhi,” terang Yudha Hastiadi. (fzr/fm)