SUKAMARA –Kabupaten Sukamara sikapi serius peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayahnya. Bupati Sukamara Windu Subagio menegaskan bahwa ia akan menggelar rapat analisa dan evaluasi penanganan Covid-19. Meski penanganan Covid-19 di wilayah ini termasuk yang terbaik di Kalteng, namun evaluasi menyeluruh harus tetap dilakukan dengan melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan jajaran SOPD, Camat, Lurah, Kades dan relawan.
“Rapat itu dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 serta meningkatnya kasus positif Covid-19 yang meninggal dunia,” terang Bupati Sukamara Windu Subagio
Data Satgas Covid-19 Kabupaten Sukamara hingga Senin (31/5) kemarin tercatat bahwa kasus positif bertambah tiga orang sehingga total menjadi 650 orang. Sedangkan angka kesembuhan tercatat 560 orang. Dalam perawatan 75 orang dan meninggal dunia mencapai 15 orang. “Dari data terkonfirmasi positif itu, semua kecamatan sudah ditemukan kasus Covid-19. Di Kecamatan Sukamara terdata 581 orang, Kecamatan Jelai 19 orang, Kecamatan Pantai Lunci 26 orang, Kecamatan Balai Riam 21 orang dan Kecamatan Permata Kecubung ditemukan tiga orang yang terpapar,” terangnya.
Terkait penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sukamara ini, sebelumnya Bupati Sukamara juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE). Edaran itu sekaligus sebagai pedoman dan panduan bagi penyelenggara pemerintahan dalam melakukan upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat.
Dalam edaran itu dijelaskan pasien terkonfirmasi tanpa gejala (OTG) maka tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Melakukan 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. Dan pada hari ke-10, pasien dianjurkan kontrol ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat. Kemudian pasien dianjurkan datang kembali ke FKTP pada hari ke-14 untuk mendapatkan surat keterangan sembuh/ selesai isolasi mandiri.
Jika pasien terkonfirmasi sakit ringan apabila gejala bertambah berat maka diminta segera lapor ke puskesmas atau dibawa ke rumah sakit. Dan tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Melakukan 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosls konfirmasi. Pada hari ke-10 pasien dianjurkan kontrol ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat. Pasien dianjurkan datang kembali ke FKTP pada hari ke-14 untuk mendapatkan surat keterangan sembuh/ selesai isolasi mandiri.
Sedangkan pasien terkonfirmasi sakit sedang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Namun prinsip tatalaksana untuk paslen yang sakit sedang adalah pemberian terapi simptomatis untuk gejala yang ada dan fungsi pemantauan, dilaksanakan hingga gejala menghilang dan pasien memenuhi kriteria untul dipulangkan dari rumah sakit. Ditambah dengan minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernafasan.
“Sementara bagi pasien terkonfirmasi sakit berat maka dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR 1 l kali negative. Ditambah dengan minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernafasan. Perawatan di rumah sakit rujukan,” jelas Bupati dalam sedaran itu.(fzr/sla)