SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Selasa, 11 Desember 2018 10:47
Mudahkan Perizinan, DPMPTSP Launching OSS
LAUNCHING: Bupati Batara dan jajaran pejabat lingkup pemkab meninjau pelayanan DPMPTSP.(ALWANDI/RADAR PALANGKA)

MUARA TEWEH – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara (Batara) meluncurkan aplikasi perizinan dan nonperizinan secara elektronik (Online Single Submission/OSS). Kegiatan itu dihadiri Bupati Batara H Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto P Putra, Sekda Batara H Janinal Abidin, dan undangan lainnya, Senin (10/12).

”Peran perizinan menjadi sangat penting dalam mewujudkan iklim usaha yang kondusif, karena perizinan bisa menjadi salah satu pemacu pembangunan pada suatu daerah. Pelayanan PTSP pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah disempurnakan menjadi lebih efisien, melayani, dan modern,” kata Nadalsyah.

Salah satunya  yang paling signifikan, lanjut dia, adalah penyediaan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS). Melalui OSS tersebut, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran, mengurus penerbitan izin usaha dan penerbitan izin komersial serta operasional secara terintegrasi. Melalui OSS juga pemerintah pusat dan daerah, menerbitkan perizinan berusaha yang diajukan oleh pelaku usaha.

”Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi  pemangku kepentingan perizinan guna meningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemkab Batara, dengan adanya perizinan yang cepat, mudah, transparan, serta pasti dan bertujuan sebagai  sarana pembelajaran masyarakat dalam rangka peningkatan wawasan, pengetahuan tentang perizinan, sehingga masyarakat dan dunia usaha sadar mau dan mampu berperan serta dalam setiap program pemerintah,” katanya.

Hal tersebut, lanjutnya, perlu ditata agar menjadi pendukung, bukan sebaliknya, menjadi hambatan pengembangan usaha. Penataan kembali dilakukan pada sistem pelayanan dan regulasi sesuai tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi informasi, dan persaingan global.

”Selain itu, sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang diatur dalam Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang diselenggarakan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,” tandasnya. (viv/ign)

 


BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers