SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Selasa, 11 Desember 2018 10:47
Mudahkan Perizinan, DPMPTSP Launching OSS
LAUNCHING: Bupati Batara dan jajaran pejabat lingkup pemkab meninjau pelayanan DPMPTSP.(ALWANDI/RADAR PALANGKA)

MUARA TEWEH – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara (Batara) meluncurkan aplikasi perizinan dan nonperizinan secara elektronik (Online Single Submission/OSS). Kegiatan itu dihadiri Bupati Batara H Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto P Putra, Sekda Batara H Janinal Abidin, dan undangan lainnya, Senin (10/12).

”Peran perizinan menjadi sangat penting dalam mewujudkan iklim usaha yang kondusif, karena perizinan bisa menjadi salah satu pemacu pembangunan pada suatu daerah. Pelayanan PTSP pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah disempurnakan menjadi lebih efisien, melayani, dan modern,” kata Nadalsyah.

Salah satunya  yang paling signifikan, lanjut dia, adalah penyediaan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS). Melalui OSS tersebut, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran, mengurus penerbitan izin usaha dan penerbitan izin komersial serta operasional secara terintegrasi. Melalui OSS juga pemerintah pusat dan daerah, menerbitkan perizinan berusaha yang diajukan oleh pelaku usaha.

”Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi  pemangku kepentingan perizinan guna meningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemkab Batara, dengan adanya perizinan yang cepat, mudah, transparan, serta pasti dan bertujuan sebagai  sarana pembelajaran masyarakat dalam rangka peningkatan wawasan, pengetahuan tentang perizinan, sehingga masyarakat dan dunia usaha sadar mau dan mampu berperan serta dalam setiap program pemerintah,” katanya.

Hal tersebut, lanjutnya, perlu ditata agar menjadi pendukung, bukan sebaliknya, menjadi hambatan pengembangan usaha. Penataan kembali dilakukan pada sistem pelayanan dan regulasi sesuai tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi informasi, dan persaingan global.

”Selain itu, sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang diatur dalam Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang diselenggarakan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,” tandasnya. (viv/ign)

 


BACA JUGA

Kamis, 17 April 2025 15:46

Proyek Molor, Bupati Sidak Puskesmas Jelai

SUKAMARA – Menyikapi laporan terkait molornya pembangunan Puskesmas Jelai, Bupati…

Kamis, 17 April 2025 15:46

Lapas Sukamara Laksanakan Donor Darah

SUKAMARA - Lapas Sukamara menyelenggarakan kegiatan donor darah. Kegiatan itu…

Kamis, 17 April 2025 15:45

Lupakan Perbedaan Pilihan Politik

NANGA BULIK -  Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra bersama Wakil…

Kamis, 17 April 2025 15:45

Rela Antre Lama Demi Salaman dengan Bupati

NANGA BULIK– Suasana penuh keakraban dan kebersamaan mewarnai acara halalbihalal…

Rabu, 16 April 2025 16:21

Poktan Beruntung Jaya Syukuran Panen Padi

SUKAMARA – Petani di Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pantai Lunci,…

Rabu, 16 April 2025 16:20

Pemkab Siap Dukung Pembangunan Sekolah Garuda

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau terus memperkuat koordinasi lintas…

Senin, 14 April 2025 17:58

Dekranasda Dorong Perajin Miliki Daya Saing

NANGA BULIK– Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)…

Jumat, 11 April 2025 17:56

Puskesmas Sukamara Siap Terapkan ILP

SUKAMARA - Puskesmas Sukamara akan berpedoman pada Integrasi Layanan Primer…

Jumat, 11 April 2025 17:55

Peternakan Ayam Potong Wajib Kantongi Perizinan

SUKAMARA - Usaha peternakan ayam potong di Kabupaten Sukamara wajib…

Jumat, 11 April 2025 17:55

Gebrakan Bupati Bikin Pegawai Gembira

NANGA BULIK–Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers