PANGKALAN BUN - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) siap memberikan pelayanan prima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang gedungnya baru saja diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Jumat (29/1).
PTSP yang diterapkan Kejaksaan Negeri Kobar ini satu-satunya di Kalteng dan rencananya bakal diadopsi oleh kejaksaan negeri lainnya. Hal itu ditegaskan Kepala Kejati Kalteng Mukri saat meresmikan gedung PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat kemarin.
Selain PTSP, Kajati juga mengapresiasi adanya pelayanan Drive Thru layanan tilang sepeda motor.
"Kita apresiasi dan bisa saja diadopsi oleh kejaksaan negeri lainnya di Kalteng, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain kecepatan pelayanan yang hanya 10 detik tentunya juga penting akurasi pelayanan agar tidak menimbulkan masalah baru, maka kita sangat apresiasi adanya ide atau inovasi yang bermuara pada pelayanan prima masyarakat," kata Mukri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Dandeni Herdiana menerangkan, PTSP dibuat untuk menjawab tantangan dalam era keterbukaan publik. Selain untuk meringkaskan birokrasi juga untuk memberi kemudahan bagi masyarakat. Di dalamnya PTSP terdapat pelayanan inteljen, pelayanan pidana umum (pidum), keperdataan dan tata usaha negara (datun) termasuk pelayanan media yang di dalamnya terintegrasi dalam satu kesatuan pelayanan. Termasuk komputer di bagian pelayanan juga terhubung langsung secara online sehingga masyarakat bisa mengecek sejauh mana perkembangan perkaranya.
Gedung PTSP ini dibangun melalui dana hibah APBD Kobar 2020 dengan nilai Rp 1,1 miliar lebih yang dikerjakan dalam jangka waktu dua bulan.
Bupati Kobar Hj Nurhidayah juga mengapresiasi inovasi PTSP, termasuk drive thru layanan tilang sepeda motor yang digagas Kejaksaan Negeri Kobar. Hal ini diharapkan menjadikan energi positif untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarkat. Apalagi pengurusan tilang yang ditarget hanya 10 detik sungguh hal yang sangat luar biasa dalam pelayanan kepada masyarakat. (sam/yit)