SAMPIT – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan sidang uji tera ulang terhadap timbangan milik para pedagang Pasar Keramat Sampit, Senin (17/12). Langkah ini dilakukan untuk memastikan hasil ukur dan alat takar timbangan akurat.
Kepala Bidang Metrologi Legal Disperdagin Krispinus mengatakan, selama proses uji tera yang dilakukan di Pasar Keramat, sudah 50 alat timbang meja yang diuji tera. Hasilnya, ditemukan timbangan dalam kondisi rusak, bahkan anak timbangan memiliki berat yang tidak akurat.
Pentingnya uji tera ini dilakukan agar dapat mengetahui mana alat timbang yang masih layak pakai mana yang sudah tidak layak pakai. Apabila masih dapat diperbaiki maka akan diperbaiki oleh petugas teknis service alat timbang. Tetapi jika sudah rusak dan dianggap tidak bisa digunakan lagi, maka petugas akan memberikan tok berlabel segitiga yang dianggap batal sehingga alat timbang tidak boleh digunakan lagi sebagai alat bertransaksi.
Petugas menemukan lima alat timbang yang dalam kondisi rusak dan tidak bisa digunakan. Bahkan masih ditemukan beberapa anak timbangan yang tidak akurat beratnya.
“Uji tera masih terus kita lakukan hingga besok, sejauh ini yang rusak baru lima dan ada beberapa alat timbang yang tidak akurat,” ujarnya.
Dirinya mencontohkan, ada anak timbangan yang memiliki berat 1 kilogram tetapi saat ditimbang menggunakan alat timbang digital beratnya tidak sampai 1 kilogram. Maka pihaknya akan melakukan penambahan bahan tembaga atau besi agar berat sesuai dengan 1 kilogram. Jika kekurangannya banyak dan tidak bisa dilakukan penambahan, maka anak timbangan akan ditahan agar tidak dapat disalahgunakan lagi oleh pedagang.
“Ini akan terus kita evaluasi dan lakukan pemantauan kembali. Apabila mereka pedagang masih menggunakan timbangan yang tidak ditera maka dianggap ilegal karena mereka sudah dianggap merugikan konsumen,” ujarnya.
Setiap alat timbang dan anak timbangan yang sudah dilakukan uji tera akan diberikan tanda tok dengan berlabel 18 untuk yang sudah sah dilakukan uji tera dan label segita artinya alat timbang tidak sah digunakan oleh pedagang.
“Sebenarnya pedagang kalau saya amati kemungkinan tidak menyadari bahwa timbangan memiliki berat yang kurang akurat, karena umur timbangan yang sudah belasan tahun bisa saja beratnya menyusut. Apalagi untuk di Pasar Keramat dari Disperdagin baru pertama kali ini dilakukan uji tera, sebelumnya pernah tetapi dari BSML dari Provinsi Kalsel yang melakukan uji tera jadi tidak terpantau oleh kami,” katanya.
Yati salah seorang pedagang ikan mengaku mendukung kegiatan uji tera yang dilakukan disperdagin. Dirinya mengaku selama ini berjualan dengan jujur.
“Saya dukung saja, memang timbangan saya ini agak kurang pas dan memang dipanasin, saya justru senang kalau timbangan saya dilakukan perbaikan sesuai dengan aturan dari disperdagin,” ujar Yati.
Kepala Disperdagin Kotim, Redy Setiawan mengatakan tera ulang ini dilakukan selama dua hari, 17-18 Desember 2018. Dari hasil uji tera yang sedang dilakukan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi serta pembinaan.
“Setelah ini kita lakukan uji tera akan ketahuan mana timbangan yang layak digunakan sebagai alat timbang dan mana yang tidak. Kita akan lakukan evaluasi kembali untuk mengecek kembali, dan kita bisa melihat mana pedagang yang jujur mana yang tidak,” kata Redy Setiawan, Senin (17/12).
Jika ada pedagang yang tidak jujur dalam menggunakan alat timbang, maka pihaknya akan mengundang ustaz untuk memberikan siraman rohani.
”Kita akan mengundang para pedagang, lalu kita datangkan ustaz untuk memberikan siraman rohani supaya lekas tobat,” kata Redy Setiawan.
Redy berharap agar pedagang merespon kegiatan uji tera yang dilakukan oleh Disdagperin Kotim sehingga tidak mengecewakan konsumen.
“Kita kedepannya akan terus melakukan evaluasi dan harapan saya pedagang mengerti mana hak dan mana kewajibannya, dan bertransaksi jual belilah yang jujur untuk menjamin kepercayaan dan kepuasan konsumen,” imbaunya. (hgn/yit)