KUALA KURUN – Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop dan UKM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mempertemukan pihak PT Archipelago Timur Abadi (ATA), dan empat koperasi, dalam rangka menggelar memorandum of understanding (MoU).
”Dalam pertemuan tersebut, kita sebagai pihak dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara kedua belah pihak,” ucap Kepala Distranakerkop dan UKM Gumas, Letus Guntur, Kamis (24/1) siang.
Dijelaskannya, empat koperasi tersebut diantaranya Koperasi Serba Usaha (KSU) Bunut Jaya, Kapakat Itah, Palangka Mas, dan Mihing Manasa. Pertemuan yang dilakukan ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan yang dilaksanakan pada 21 Desember 2018 lalu.
Dipaparkan Letus, pertemuan tersebut membahas , yakni mengenai hak dan kewajiban dari pihak perusahaan dan koperasi, kredit dan luasan lahan, serta pemanfaatan lahan kebun yang masih belum dikelola secara baik.
”Pertemuan ini kita laksanakan selama tiga hari, mulai 23-25 Januari. Hari pertama, kita menyelesaikan permasalahan dua koperasi, hari kedua dan ketiga masing-masing satu koperasi. Semua materi yang dibahas merupakan keluhan dari pihak koperasi,” tuturnya.
Nantinya lanjut Letus, setelah pembahasan dan mencapai kesepakatan, akan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU dari masing-masing pihak. Kesepakatan itu harus dipatuhi oleh kedua belah pihak, dan jangan sampai ada yang melanggarnya.
”Sebagai fungsi kontrol, kami pun akan melakukan pengawasan dan monitoring, mengenai pelaksanaan MoU tersebut di lapangan. Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya koperasi yang bekerja sama dengan perusahaan,” tandasnya. (arm/gus)