SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 11 Februari 2019 10:40
Pemkab Diminta Perketat Pengawasan Elpiji
Pembongkaran elpiji bersubsidi di salah satu pangkalanan.(DOK.RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan Pemerintah Kabupaten dan Kota segera menindaklanjuti instruksi gubernur, perihal pengawasan LPG (Elpiji) bersubsidi tigak kilogram didaerahnya masing-masing.

Asisten II Setda Kalteng, Nurul Edy menengatakan, instruks gubernur ini pada dasarnya untuk menjamin kebutuhan stok, kelancaran distribusi, dan stabilitas harga bahan bakar rumah tangga tersebut. Sehingga, kabupaten dan kota diminta segera menindaklanjuti poin-poin yang tertuang dalam surat tersebut.

”Itu (surat, Red) ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota, dapat di sosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat di daerahnya masing-masing,” katanya kemarin.

Pemerintah setempat, tegasnya, harus bisa menjamin distribusi dan harga gas elpiji tetap terjaga, mengingat bahan bakar bersubsidi ini diprioritaskan untuk masyarakat yang kurang mampu, sehingga harganya diharapkan dapat terkendala dan tidak melebihi harga ecerah tertinggi (HET), serta stoknya selalu tersedia.

”Selain pengawasan dari pemerintah, mestinya masyarakat juga harus pamah bahwa elpiji bersubsidi ini. Mereka yang punya penghasilan tetap agar membeli LPG yang non subsidi,” ujarnya.

Instruksi Gubernur yang ditandatangani pada 1 Februari 2019 tersebut menekankan sejumlah hal.  Pertama, untuk mengatasi kelangkaan dan mahalnya elpiji tabung ukuran tidak kilogram bersubsidi di wilayah kabupaten dan kota, agar segara membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan dengan melibatkan instansi dan perangkat daerah terkait sesuai keweananganya.

Kedua, dalam pelaksanaan tugas Satgas, apabila didapatkan pelanggaran dan penyimpangan terhadap distribusi elpiji tabung ukuran tiga kilogram bersubsidi di wilayah kabupaten dan kota, maka dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketiga, Bupati dan Wali Kota agar supaya menyosialisasikan kepada masyarakat yang mampu agar menggunakan elpiji non subsidi, dan keempat, pemerintah setempai diminta melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh tanggungjawab.

”Dari poin yang disampaikan dalam surat itu, tentu bisa dipahami bahwa langkah pengawasan itu harus ditindaklanjuti kabupaten dan kota. Ini langkah serius dari pemerintah mengatasi kelangkaan yang selama ini selalu terjadi,” pungkasnya. (sho/gus)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers