MUARA TEWEH – MR Alias Rizki dan SD alias Udin ditangkap polisi karena menggelapkan ratusan tabung elpiji.
Modus keduanya, yakni menyewa tabung-tabung elpiji tersebut kepada korban Slamet Sugianto, namun tabung tersebut tidak kunjung dikembalikan, dan atas hal tersebut korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta, sehingga melaporkannya ke Polres Batara.
Kapolres Batara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Paluyukan mengatakan bahwa korban melaporkan tindak pidana penggelapan tabung gas pada tanggal 8 Agustus 2021 lalu.
Adapun jumlah tabung gas kosong yang disewa, tapi tidak dikembalikan yakni ukuran 3 kilogram sebanyak 164 tabung dan 12 kilogram sebanyak 44 tabung.
"Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana penggelapan tersebut, kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Batara berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku," ujar Tommy.
Selanjutnya diperoleh informasi bahwa para pelaku sudah melakukan perjalanan menuju Kota Sintang, Kalimantan Barat.
Setelah itu, personel Unit Buser melakukan koordinasi di setiap Polres jajaran Polda Kalteng yang dilalui jalan lintas Muara Teweh - Kalbar serta menyebarkan foto dan ciri-ciri kedua pelaku.
Unit Resmob melakukan penyekatan jalan lintas Kalteng-Kalbar di wilayahnya masing-masing pada setiap Polres yang dilalui.
"Minggu tanggal 8 Agustus 20201 Sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Batara mendapat kabar dari personil Resmob Polres Kotim bahwa para tersangka berhasil diamankan di Jalan Tjilik Riwut kilometer 8 Kabupaten Kotim," ungkapnya.
Mengetahui informasi tersebut personil Sat Reskrim dan Unit Buser Sat Reskrim Polres Batara langsung berangkat menuju Polres Kotim, tempat para tersangka diamankan.
Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap para tersangka, mereka membenarkan telah melakukan tindak pidana tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu unit mobil merek Suzuki Mega Carry warna hitam dengan nopol G 8464 FZ, elpiji 3 kilogram sebanyak 59 tabung,
elpiji 5 kilogram sebanyak 8 tabung dan elpiji 12 kilogram sebanyak 18 tabung.
"Keduanya lalu dibawa ke Polres Batara untuk diserahkan kepada penyidik, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan itu, para pelaku diancam dengan Pasal 372 KUHPidana," tegasnya. (viv/fm)