SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 24 Oktober 2020 12:55
Ajak Masyarakat Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg
UNTUK WARGA MISKIN: Aktivitas bongkar muat tabung elpiji 3 kg di salah satu pangkalan yang ada di Kota Sampit, beberapa waktu lalu.(Dok.Radar Sampit)

SAMPIT-Anggota Komisi II DPRD Kotim M Abadi,  menghimbau agar masyarakat bisa proaktif menyampaikan dugaan pelanggaran dalam distribusi tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg). Dikatakannya,  laporan itu bisa disampaikan ke lembaga ataupun pemerintah daerah agar bisa ditindaklanjuti. 

"Warga yang kesulitan mendapatkan elpiji subsidi kemudian tahu ada penyimpangan dalam penyalurannya kepada warga miskin hendaknya bisa melaporkan. Laporan itu akan lebih bagus jika memang ada bukti. Baik itu rekaman audio maupun visualnya, " ujarnya. 

Politikus PKB ini menyatakan, pembentukan tim pengawasan itu akan segera dilakukan. Menurutnya tim itu nantinya tidak akan bisa bekerja sendiri tanpa ada bantuan dan partisipasi dari warga masyarakat. Ia pun menilai, persoalan distribusi elpiji subsidi yang tidak beres selama ini menyebabkan banyaknya warga yang mestinya jadi sasaran subsidi itu,  tidak mendapatkannya.  

"Yang memprihatinkan itu apabila memang benar dugaan bahwasannya tabung gas elpiji 3 kilogram ini dilarikan bukan ke masyarakat. Tetapi ke pihak lainnya. Bisa saja kepada mereka yang bukan sasaran program subsidi ini, " ujar Abadi. 

Menurutnya, pemerintah harusnya bertanggungjawab atas persoalan itu, sebab beberapa tahun silam pemerintah pusat gencar melakukan program konversi bahan bakar dari minyak tanah ke gas elpiji. Tetapi,  dalam perjalannya ketika program itu berjalan sukses pemerintah seakan lepas tangan.  

"Mestinya tetap dikawal prosesnya ketersediaan elpiji subsidi kepada warga tidak mampu, karena itu selalu teranggarkan melalui APBN. Jadi kalau subsidi ini lepas dari sasaran maka artinya negara dirugikan. Makanya saya sepakat siapapun oknum dibalik permainan subsidi elpiji ini harus diungkap,” pungkas Abadi. 

Dia  menegaskan,  lemahnya pengawasan di tingkat Kabupaten ini lantaran terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Ia menilai, karena aturan itu kewenangan kabupaten sektor pertambangan dan energi jadi hilang. Padahal tambahnya, instansi itu yang diharapkan punya wewenang luas untuk urusan pengawasan distribusi barang yang disubsidi pemerintah,  terutama BBM, elpiji dan lain sebagainya. (ang/gus)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers