SAMPIT - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) DAdang H Syamsu mendesak agar infrastruktur jalan yang berpotensi mencelakakan jiwa pengendara, khususnya di dalam Kota Sampit harus segera diperbaiki.
Pemerintah daerah berpotensi digugat oleh siapapun yang merasa dirugikan akibat lalainya memperbaiki jalan yang mengakibatkan celaka.
“Saya tekankan kepada Pemda melalui Dinas PUPR, segera perbaiki jalan-jalan yang rusak dan sekiranya berpotensi membahayakan pengguna jalan di dalam Kota Sampit,” kata Dadang.
Dadang mengatakan, Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
”Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta,“ beber Dadang.
Dalam pasal 273, lanjut dia, pengguna jalan yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan luka hingga meninggal dunia bisa mengajukan gugatan ganti rugi.
Dalam pasal itu, menurut dia, terdapat alternatif bagi pejabat penyelenggara jalan untuk membayar ganti rugi atau lanjut ke ranah pidana.
Sebutnya, ganti rugi yang bisa diperoleh maksimal Rp12 juta hingga Rp120 juta. Adapun ancaman pidana jika gugatan ganti rugi tidak dibayarkan lamanya maksimal bisa mencapai lima tahun penjara,” tegasnya.
"Kalau korban kecelakaan sampai meninggal dunia, ancaman hukuman bagi pejabat penyelenggara jalan maksimal lima tahun," tandasnya. (ang/fm)