SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 14 Maret 2019 09:14
Wah Parah..!!! PT AKT Belum Bayar Ganti Rugi

Terkait Kerusakan Kelotok Ditabrak Tongkang

LAKA AIR: Tongkang batu bara yang menghantam kelotok di perairan Sungai Barito hingga tenggelam, Senin (4/3) lalu.( ALWANDI/RADAR SAMPIT)

MUARA TEWEH – Masih ingat dengan insiden kapal tongkang bermuatan Batubara milik PT Asmin Kualindo Tuhup (AKT), yang menyerempet kapal proyek pembangunan jembatan penyebarangan Muara Teweh-Jingah, serta kelotok yang sedang parkir di pelabuhan hingga tenggelam, Senin (4/3) lalu.

Berdasarkan keterangan, Kepala Dinas Perhubungan Ir Iwan Fikri MMA melalui Kepala UPT Dermaga Dinas Perhubungan Kabupaten Batara, Muhammad Nurdin, bahwa hingga kini dari pihak perusahaan yang membawa batu bara dengan tongkang tuhup 015 dan kapal tarik Tung Boat Republik 031, masih belum melakukan ganti rugi terkait kerusakan yang ditimbulkan.

Namun dari pihak perusahaan siap bertanggung jawab (Membayar. Red), namun masih menunggu keputusan di tingkat pusat.

“Dari hasil komunikasi dengan karyawan perusahaan perwakilan yang ada di sini, sampai sekarang masih menunggu kepastian dari perusahaan PT AKT di tingkat pusat, tentang kapan pembayaran ganti rugi, baik terhadap kapal yang mengalami kerusakan karena terkena serempet tongkang batubara maupun kelotok milik warga yang rusak,” ucap Nurdin.

Disampaikannya, bahwa terkait insiden ini pihaknya juga telah ada melakukan pertemuan sebelumnya dengan perwakilan perusahaan yang ada di daerah ini.

Terhadap insiden tersebut juga telah dilakukan perhitungan ganti rugi, yakni sebesar Rp 257 juta kepada kontraktor proyek yang mengerjakan jembatan.

Biaya 257 juta ini termasuk perbaikan tongkang dan kapal, namun belum termasuk upah 9 orang pekerja proyek per harinya sebesar Rp 300 ribu. “Sebab akibat kejadian tersebut kontraktor proyek tidak dapat bekerja, dan di lokasi juga dipasang garis polisi. Jadi setelah garis polisi dilepas nantinya baru akan dihitung,” katanya.

Sementara untuk kelotok warga yang rusak berdasarkan perhitungan biaya ganti rugi sekitar Rp 52 juta. “Ini sudah dilakukan perhitungan termasuk dengan berapa hari pemilik kelotok tidak bisa bekerja, karena kelotoknya rusak tertabrak tongkang batu bara,” ujarnya, seraya mengatakan, bahwa untuk masalah ini, proses lebih lanjut telah ditangani oleh pihak Polres Batara.(viv/fm)

 


BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers