SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 14 Maret 2019 09:14
Wah Parah..!!! PT AKT Belum Bayar Ganti Rugi

Terkait Kerusakan Kelotok Ditabrak Tongkang

LAKA AIR: Tongkang batu bara yang menghantam kelotok di perairan Sungai Barito hingga tenggelam, Senin (4/3) lalu.( ALWANDI/RADAR SAMPIT)

MUARA TEWEH – Masih ingat dengan insiden kapal tongkang bermuatan Batubara milik PT Asmin Kualindo Tuhup (AKT), yang menyerempet kapal proyek pembangunan jembatan penyebarangan Muara Teweh-Jingah, serta kelotok yang sedang parkir di pelabuhan hingga tenggelam, Senin (4/3) lalu.

Berdasarkan keterangan, Kepala Dinas Perhubungan Ir Iwan Fikri MMA melalui Kepala UPT Dermaga Dinas Perhubungan Kabupaten Batara, Muhammad Nurdin, bahwa hingga kini dari pihak perusahaan yang membawa batu bara dengan tongkang tuhup 015 dan kapal tarik Tung Boat Republik 031, masih belum melakukan ganti rugi terkait kerusakan yang ditimbulkan.

Namun dari pihak perusahaan siap bertanggung jawab (Membayar. Red), namun masih menunggu keputusan di tingkat pusat.

“Dari hasil komunikasi dengan karyawan perusahaan perwakilan yang ada di sini, sampai sekarang masih menunggu kepastian dari perusahaan PT AKT di tingkat pusat, tentang kapan pembayaran ganti rugi, baik terhadap kapal yang mengalami kerusakan karena terkena serempet tongkang batubara maupun kelotok milik warga yang rusak,” ucap Nurdin.

Disampaikannya, bahwa terkait insiden ini pihaknya juga telah ada melakukan pertemuan sebelumnya dengan perwakilan perusahaan yang ada di daerah ini.

Terhadap insiden tersebut juga telah dilakukan perhitungan ganti rugi, yakni sebesar Rp 257 juta kepada kontraktor proyek yang mengerjakan jembatan.

Biaya 257 juta ini termasuk perbaikan tongkang dan kapal, namun belum termasuk upah 9 orang pekerja proyek per harinya sebesar Rp 300 ribu. “Sebab akibat kejadian tersebut kontraktor proyek tidak dapat bekerja, dan di lokasi juga dipasang garis polisi. Jadi setelah garis polisi dilepas nantinya baru akan dihitung,” katanya.

Sementara untuk kelotok warga yang rusak berdasarkan perhitungan biaya ganti rugi sekitar Rp 52 juta. “Ini sudah dilakukan perhitungan termasuk dengan berapa hari pemilik kelotok tidak bisa bekerja, karena kelotoknya rusak tertabrak tongkang batu bara,” ujarnya, seraya mengatakan, bahwa untuk masalah ini, proses lebih lanjut telah ditangani oleh pihak Polres Batara.(viv/fm)

 


BACA JUGA

Rabu, 12 Februari 2025 16:13

LKPj Bupati 2024 Mulai Dibahas

SUKAMARA - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun anggaran 2024…

Rabu, 12 Februari 2025 16:12

Pj Bupati Apresiasi Poktan Mekar Mulya

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau, Said Salim mengapresiasi keberhasilan…

Selasa, 11 Februari 2025 13:25

Utamakan Langkah Integratif dan Inovatif

NANGA BULIK – Penjabat Bupati Lamandau Said Salim meminta seluruh…

Selasa, 11 Februari 2025 13:24

Dukung Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

SUKAMARA – Penjabat Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah Rendi Lesmana menegaskan…

Senin, 10 Februari 2025 13:31

Pemkab Sukamara Sediakan Perahu Susur Sungai Jelai

SUKAMARA – Upaya mendukung wisata tepian Jelai maka pemerintah daerah…

Senin, 10 Februari 2025 13:30

Empat Prioritas Penyusunan RKPD 2026

NANGA BULIK - Pj Bupati Lamandau Said Salim menekankan 4…

Jumat, 07 Februari 2025 17:38

Pengurus Pelti Sukamara Resmi Dilantik

SUKAMARA - Pengurus  Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pelti) Kabupaten Sukamara…

Jumat, 07 Februari 2025 17:37

Stok Elpiji Subsidi Masih Mencukupi

NANGA BULIK - Isu soal langkanya gas elpiji ukuran 3…

Jumat, 07 Februari 2025 10:23

Dokumen Kajian Potensi Perikanan Air Tawar Disusun

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menyusun dokumen yang berisi informasi…

Jumat, 07 Februari 2025 10:23

Bentuk Tim Pengawasan Perizinan untuk Cegah Pungli

NANGA BULIK -Penjabat (Pj) Bupati Lamandau Said Salim didampingi Sekda…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers