SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 14 Maret 2019 09:14
Wah Parah..!!! PT AKT Belum Bayar Ganti Rugi

Terkait Kerusakan Kelotok Ditabrak Tongkang

LAKA AIR: Tongkang batu bara yang menghantam kelotok di perairan Sungai Barito hingga tenggelam, Senin (4/3) lalu.( ALWANDI/RADAR SAMPIT)

MUARA TEWEH – Masih ingat dengan insiden kapal tongkang bermuatan Batubara milik PT Asmin Kualindo Tuhup (AKT), yang menyerempet kapal proyek pembangunan jembatan penyebarangan Muara Teweh-Jingah, serta kelotok yang sedang parkir di pelabuhan hingga tenggelam, Senin (4/3) lalu.

Berdasarkan keterangan, Kepala Dinas Perhubungan Ir Iwan Fikri MMA melalui Kepala UPT Dermaga Dinas Perhubungan Kabupaten Batara, Muhammad Nurdin, bahwa hingga kini dari pihak perusahaan yang membawa batu bara dengan tongkang tuhup 015 dan kapal tarik Tung Boat Republik 031, masih belum melakukan ganti rugi terkait kerusakan yang ditimbulkan.

Namun dari pihak perusahaan siap bertanggung jawab (Membayar. Red), namun masih menunggu keputusan di tingkat pusat.

“Dari hasil komunikasi dengan karyawan perusahaan perwakilan yang ada di sini, sampai sekarang masih menunggu kepastian dari perusahaan PT AKT di tingkat pusat, tentang kapan pembayaran ganti rugi, baik terhadap kapal yang mengalami kerusakan karena terkena serempet tongkang batubara maupun kelotok milik warga yang rusak,” ucap Nurdin.

Disampaikannya, bahwa terkait insiden ini pihaknya juga telah ada melakukan pertemuan sebelumnya dengan perwakilan perusahaan yang ada di daerah ini.

Terhadap insiden tersebut juga telah dilakukan perhitungan ganti rugi, yakni sebesar Rp 257 juta kepada kontraktor proyek yang mengerjakan jembatan.

Biaya 257 juta ini termasuk perbaikan tongkang dan kapal, namun belum termasuk upah 9 orang pekerja proyek per harinya sebesar Rp 300 ribu. “Sebab akibat kejadian tersebut kontraktor proyek tidak dapat bekerja, dan di lokasi juga dipasang garis polisi. Jadi setelah garis polisi dilepas nantinya baru akan dihitung,” katanya.

Sementara untuk kelotok warga yang rusak berdasarkan perhitungan biaya ganti rugi sekitar Rp 52 juta. “Ini sudah dilakukan perhitungan termasuk dengan berapa hari pemilik kelotok tidak bisa bekerja, karena kelotoknya rusak tertabrak tongkang batu bara,” ujarnya, seraya mengatakan, bahwa untuk masalah ini, proses lebih lanjut telah ditangani oleh pihak Polres Batara.(viv/fm)

 


BACA JUGA

Jumat, 02 Mei 2025 15:12

Buka Peluang Pengiriman Sampah Daur Ulang Melalui Jelai

SUKAMARA - Rencana pembangunan TPS3R untuk proses pengolahan sampah di…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Debit Air Sei Mapam Naik

SUKAMARA – Tingginya intensitas hujan membuat debit air Sungai Mapam…

Jumat, 02 Mei 2025 15:11

Bupati Lantik 226 CPNS dan 654 PPPK

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 226…

Kamis, 24 April 2025 17:20

Lahan untuk Sekolah Rakyat Sudah Siap

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau siap mendukung program Sekolah…

Kamis, 24 April 2025 17:10

Perempuan Berjasa Terima Penghargaan

SUKAMARA - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sukamara menggelar peringatan…

Kamis, 24 April 2025 17:09

Lahan Agrowisata Lapas Sukamara Panen Cabai

SUKAMARA - Program agrowisata di lahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamara…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Pemkab Rencanakan Bangun Embung di Sungai Pasir

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara merespon positif terhadap usulan pembangunan…

Rabu, 23 April 2025 17:18

Wabup Buka Bimbingan Manasik Haji

NANGA BULIK  – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid secara resmi…

Selasa, 22 April 2025 17:07

Maksimalkan Pelayanan Bagi Masyarakat dengan Fasilitasi yang Ada

SUKAMARA – Kendati gedung baru Puskesmas Jelai belum rampung, Bupati…

Selasa, 22 April 2025 17:06

Jalan Teruntum - Simpang Gajah Masuk Program Jangka Panjang

SUKAMARA - Pembangunan atau pembukaan ruas jalan Teruntum - Simpang…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers