SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 18 Maret 2019 16:31
Politik Uang Mulai Muncul di Kobar
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN - Praktik politik uang mulai terendus seiring makin dekatnya waktu pelaksanaan Pemilu 2019. Bahkan di kalangan masyarakat perilaku curang itu mulai menjadi buah bibir bahkan sudah ada yang melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat.

Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani membenarkan bahwa sudah ada laporan terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh oknum peserta pemilu. “Sudah ada laporan dan sedang kita investigasi, laporannya melalui petugas pengawas lapangan (PPL) di kecamatan dan ada juga yang melalui pesan singkat via SMS ke kami,” jelasnya, Minggu (17/3).

Tidak hanya itu, saat Bawaslu menggelar sosialisasi kepada Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan media massa juga sempat ada yang menyampaikan bahwa salah satu ketua RT di Kelurahan Baru sudah ada yang menawai sejumlah uang untuk memenangkan salah seorang calon anggota legislatif. Menyikapi hal itu Dorik mengaku masih harus mengumpulkan bukti dari saksi, foto, adanya terlapor, dan lainnya untuk memenuhi unsur dan bisa diproses.

“Laporan dugaan politik uang itu di Dapil Kobar 1, tetapi jika tidak terpenuhi bukti-bukti maka akan sulit ditindak,” jelasnya.

Ia melanjutkan informasi awal yang didapat Bawaslu melalui PPL dan pesan singkat tersebut akan dilakukan investigasi terlebih dahulu kebenarannya. “Informasi awal harus kami pastikan bahwa laporan tersebut memang benar-benar ada atau berita bohong,” ujar Dorik.

Pihaknya mengakui bahwa dalam hal penidakan pelanggara dugaan politik uang pihaknya terkendala dengan masyarakat yang terkadang takut melaporkan adanya indikasi pelanggaran tersebut. Maka pelibatan organisasi masyarakat dan media massa bertujuan untuk membantu Bawaslu Kobar dalam melakukan pengawasan pemilu.

Sehingga dalam penyelenggara Pemilu kedepan lebih aman, terkendali dan berintegritas. Selain laporan dugaan politik uang, Bawaslu juga sudah pernah menerima laporan pidana pemilu yakni perusakan alat peraga kampanye (APK). Tetapi pelapor juga belum bisa memenuhi bukti sehingga belum bisa ditindaklanjuti. “Tetapi laporan pidana itu sudah pernah ada,” pungkasnya. (sam/sla)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers