KUALA KAPUAS - Polsek Mantangai Kabupaten Kapuas mengamankan kapal kayu yang mengangkut solar sebanyak 10 drum. Kapal yang dikendarai Rabidin (38), warga Mantangi, Kabupaten Kapuas, itu disita lantaran tidak dapat menunjukan izin membawa bahan bakar minyak (BMM) dengan volume banyak.
Kapal kayu itu awalnya melintas di sungai Desa Mantangai Hilir. Saat salah satu anggota kepolisian memergokinya, kapal dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan dokumen.
Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik kapal yang berumur 38 tahun tersebut tidak dapat menunjukan dokumen tentang izin membawa BBM. Kepolisian pun mengamankan BBM dan kapal kayu beserta pemiliknya.
Akibat perbuatannya, Rabidin dikenakan pasal 55 dan pasal 53 huruf b UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Untuk pelaku kami kenakan UU tentang Migas, serta penyalagunaan pengakut BBM. Dari mana asal minyak dan mau dibawa kemana, ini masih kami dalam lagi," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono, Minggu (24/3). (der/yit)