SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 04 April 2019 15:34
JARA KADA...!!! Maling Walet Ambruk Ditembak Polisi
MALING : Dua pencuri sarang burung walet digelandang ke Polsek Pulau Petak menggunakan kelotok (sampan bermesin) seusai tertangkap tim gabungan, Selasa (2/4).(POLRES KAPUAS/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS  - Dua pencuri sarang burung walet terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, peluru senjata api kepolisian.

Pelaku bernama Sopiyan (31) warga Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Barito Kuala, Kalimantan Selatan dan Supiani (28) warga Palingkau Lama, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Keduanya melakukan pencurian di bangunan burung walet di Handel Tabalien Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, Kalimantan Selatan.

Dua pelaku dibekuk anggota Polres Kapuas bersama Polsek Pulau Petak dibantu Satpolair Polrestabes Banjarmasin, Selasa (2/4) sore.

"Dua pelaku kami amankan di daerah Banjarmasin, mereka kabur usai melakukan pencurian sarang walet milik salah satu warga Pulau Petak bernama Musiah," terang Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono mewakili Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, Rabu (3/4) kemarin.

Ahmad menambahkan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan sewaktu dilakukan penangkapan, sempat diberi tembakan peringatan, karena tetap melawan dan terpaksa dilumpuhkan (ditembak).

“Kedua pelaku sempat melawan anggota, karena tidak menghiraukan tembakan peringatan, terpaksa kami lumpuhkan kedua kaki pelaku,” tambahnya.

Sementara, pemilik bangunan walet (korban) dan saksi memberi keterangan, pencurian pertama kali diketahui sewaktu korban yang hendak melaksanakan salat subuh, saat ingin mengambil air wudhu, tiba-tiba melihat pintu bangunan walet sudah dalam keadaan terbuka dan kunci gembok rusak.

“Melihat kunci pintu bangunan rusak, korban melapor ke Polsek Pulau Petak. Kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku,” kata Ahmad.

Ahmad menegaskan, kedua pelaku sudah dijebloskan ke dalam ruang jeruji besi penjara dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). (der/fm)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers