SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 04 April 2019 15:34
JARA KADA...!!! Maling Walet Ambruk Ditembak Polisi
MALING : Dua pencuri sarang burung walet digelandang ke Polsek Pulau Petak menggunakan kelotok (sampan bermesin) seusai tertangkap tim gabungan, Selasa (2/4).(POLRES KAPUAS/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS  - Dua pencuri sarang burung walet terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, peluru senjata api kepolisian.

Pelaku bernama Sopiyan (31) warga Desa Ambahai Kecamatan Paminggir Barito Kuala, Kalimantan Selatan dan Supiani (28) warga Palingkau Lama, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Keduanya melakukan pencurian di bangunan burung walet di Handel Tabalien Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, Kalimantan Selatan.

Dua pelaku dibekuk anggota Polres Kapuas bersama Polsek Pulau Petak dibantu Satpolair Polrestabes Banjarmasin, Selasa (2/4) sore.

"Dua pelaku kami amankan di daerah Banjarmasin, mereka kabur usai melakukan pencurian sarang walet milik salah satu warga Pulau Petak bernama Musiah," terang Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono mewakili Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, Rabu (3/4) kemarin.

Ahmad menambahkan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan sewaktu dilakukan penangkapan, sempat diberi tembakan peringatan, karena tetap melawan dan terpaksa dilumpuhkan (ditembak).

“Kedua pelaku sempat melawan anggota, karena tidak menghiraukan tembakan peringatan, terpaksa kami lumpuhkan kedua kaki pelaku,” tambahnya.

Sementara, pemilik bangunan walet (korban) dan saksi memberi keterangan, pencurian pertama kali diketahui sewaktu korban yang hendak melaksanakan salat subuh, saat ingin mengambil air wudhu, tiba-tiba melihat pintu bangunan walet sudah dalam keadaan terbuka dan kunci gembok rusak.

“Melihat kunci pintu bangunan rusak, korban melapor ke Polsek Pulau Petak. Kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku,” kata Ahmad.

Ahmad menegaskan, kedua pelaku sudah dijebloskan ke dalam ruang jeruji besi penjara dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). (der/fm)

 


BACA JUGA

Senin, 05 Mei 2025 16:06

Jaga Kualitas Pelayanan Publik

SAMPIT – Di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran,…

Senin, 05 Mei 2025 16:05

Tanam Sportivitas dan Karakter sejak Dini melalui Fun Run

SAMPIT – Ratusan peserta hadir memadati kawasan Gedung Expo hingga…

Senin, 05 Mei 2025 16:05

Susun Rencana Perbaikan Gedung Expo Sampit

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menyusun rencana…

Senin, 05 Mei 2025 16:04

Pastikan Kotim Tetap Kirim Perwakilan

SAMPIT – Agenda tahunan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang…

Jumat, 02 Mei 2025 15:34

Program Cetak Sawah Tingkatkan Kesejahteraan Petani

SAMPIT – Kementerian Pertanian merealisasikan program bantuan cetak sawah seluas…

Jumat, 02 Mei 2025 15:33

Jaring Bibit Unggul Siswa Sejak Dini

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung pelaksanaan…

Jumat, 02 Mei 2025 15:33

CPNS Kotim Dilarang Langsung Minta Pindah

SAMPIT – Sebanyak 205 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi…

Jumat, 02 Mei 2025 15:32

May Day, Disnaker Ajak Buruh Jaga Harmoni dan Tingkatkan Diri

SAMPIT – Momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 1…

Jumat, 02 Mei 2025 15:16

Ketua Dekranasda Kunjungi Galeri Kerajinan Pontianak

SAMPIT – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 02 Mei 2025 15:16

Pemkab akan Bantu Pondok Pesantren Bangun MCK

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana akan membangun…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers