Sering Bawa Sabu di Dalam Kotak Rokok //
SAMPIT - Syarifudin alias Sarif, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) ini kedapatan menyimpan sabu-sabu bersama rekannya Muhammad Marjuni alias Laduk.
Kasus ASN terjerat narkoba ini sudah tahap persidangan di Pengadilan Sampit, Kamis (4/4). Sidang lalu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ketua RW Samsul Efendi.
Saksi mengungkapkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, kalau Sarif ditangkap saat petugas menemukan sabu-sabu di dalam kotak rokok miliknya.
Lanjut saksi, di lokasi kejadian Sarif bersama rekannya Laduk juga kedapatan menyimpan sabu yang diselipkan di pinggangnya.
"Waktu itu saya diminta untuk menyaksikan penggeledahan, dan dari mereka berdua (terdakwa) ditemukan satu paket sabu di kotak rokok milik Sarif, sementara dari Laduk ditemukan di pinggangnya," akui saksi.
Keterangan saksi tersebut tidak dibantah oleh Sarif dan Laduk yang ditangkap di Jalan Iskandar, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Rabu (9/1/2019) pukul 14.00 WIB.
Sewaktu penggeledahan, selain barang bukti sabu, polisi juga menemukan pipet kaca berisi sabu, korek api, botol kaca dan satu ponsel.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang, dan akan melanjutkan persidangan yang masih mendengarkan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa. (ang/fm)