KUALA KAPUAS - Warung milik Masrani di Jalan Pemuda KM 23 Desa Palingkau Lama RT 013 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas tiba-tiba mendadak ramai karena kedatangan polisi, Sabtu (6/4).
Kedatangan anggota gabungan Polsek Kapuas Murung dan Resmob Polres Kapuas ini tidak lain untuk menggerebek pelaku Masrani (38) yang menjadi bandar togel (toto gelap) atau judi online.
Pelaku dan barang bukti langsung digelandang polisi untuk dilakukan pemeriksaan secara instentif.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana perjudian atas nama Masrani ini.
"Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana perjudian togel online di warung miliknya sendiri," kata Ahmad, Minggu (7/4) kemarin di halaman Polres Kapuas.
Ahmad menegaskan kepada pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana yakni tentang tindak pidana perjudian.
Kata Ahmad, pihaknya tidak akan berhenti sampai di kasus togel saja, melainkan akan terus memberantas prejudian lainnya di Kabupaten Kapuas.
“Pasti akan kami tindak tegas para pelaku perjudian agar tidak meresahkan warga Kapuas," tegasnya. (der/fm)