PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) keluarkan surat edaran terkait hari libur ASN saat Pemilu 2019, Rabu (17/4) besok. Meski mendapat libur, seluruh ASN dilarang meninggalkan Kobar sampai tanggal 25 April nanti.
Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan, sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat bahwa tanggal 17 April sebagai hari libur nasional. Termasuk meliburkan ASN yang ada dilingkup Pemkab Kobar.
”Kami sudah membuat surat edaran terkait hari libur untuk pemilu itu, meski libur para ASN dilarang meninggalkan Kobar,” katanya, Senin (15/4)
Bupati kembali mengingatkan agar para ASN di lingkup Pemkab Kobar tetap netral terhadap Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden maupun Calon Legislatif.
”ASN memang harus netral dalam bertindak, meskipun masih memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019 ini. Karena dalam aturan juga jelas, bahwa ASN itu wajib netral,” jelasnya.
Pemkab Kobar, lanjut Bupati, bakal mendukung penyelenggara Pemilu untuk menindak ASN yang tidak netral dalam pelaksanaan pemilu ini. Pemkab juga tidak akan melindungi ASN yang ikut politik praktis.
Meski pada tanggal 17 April itu diliburkan dan kemudian tanggal 19 libur kembali. Bupati meminta agar ASN tidak meninggalkan Kobar sampai tanggal 25 April.
”Silahkan berlibur di lingkup Kobar. Saya minta seluruh ASN tetap stanby di Kobar sampai tanggal 25 April,” ujarnya. (rin/sla)