SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Senin, 13 Mei 2019 10:06
INGATTTT..!!!! Perusahaan Jangan Telat Bayar THR
ILUSTRASI.(NET)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan pihak perusahaan tidak terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya. Hal ini dikarenakan pembayaran THR ini merupakan kewajiban perusahaan dan hak yang wajib diberikan kepada pekerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri menyebutkan, jika mengacu pada regulasi pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran 2019 ini. Namun ketentuan lain juga mengingatkan agar pembayaran THR ini bisa dipercepat menjadi dua minggu sebelum Lebaran.

”Ya, karena THR ini merupakan hak daripada karyawan, maka harus direalisasikan sesuai dengan ketentuan. Jadi, pemerintah nanti akan memantau perkembangannya,” katanya, Minggu (13/5)

Pemberian THR keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Dengan adanya ketentuan yang sudah jelas, maka hal yang wajar bagi pemerintah untuk kembali mengimbau agar perusahaan dapat mematuhi peraturan tersebut.

Terkait kebijakan tersebut, pemerintah melalui dinas terkaitnya akan monitor seberapa jauh distribusi pelaksanaan daripada THR ini. Pengawasan ini tentu saja karena perusahaan wajib membayar THR karyawan sesuai dengan amanat Permenaker yang mengingatkan pembayarannya harus tepat waktu.

”Pemerintah berharap karena itu adalah bagian dari pada hak karyawan, maka pihak  pengusaha untuk segera merealisasikanya. Terlebih itu (THR, red) bagian daripada persiapan untuk menghadapi hari raya Idul Fitri,” ucapnya.

Mengenai pembayaran THR ini, tentu akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu. Maka dari itu, perusahaan diingatkan memerhatikan semua ketentuan yang berkenaan dengan kewajiban tersebut.

”Ini harus menjadi catatan penting bagi perusahaan. Jangan sampai hak yang semestinya didapatkan karyawan tidak diperhatikan. Perusahaan sudah menutut karyawannya berkerja maksimal, tentu sebaliknya perusahaan harus melakukan kewajibannya,”pungkas Fahrizal mengingatkan. (sho/gus)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers