PANGKALAN BUN – Warga kotawaringin Barat dilarang menyalakan petasan selama Ramadan dan Idul Fitri. Hal itu ditegaskan dengan surat edaran Bupati Kobar tentang ketentuan dan imbauan dalam bulan suci Ramadan 1440 Hijriah/2019 Masehi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mejerum Purni menjelaskan bahwa larangan menyalakan petasan itu ada di poin kelima surat edaran yang menyakan bahwa kepada masyarakat umum dilarang menyimpan, menggunakan, membunyikan petasan, mercon, meriam bamboo dan sejenisnya. Karena dapat menganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat umum.
“Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang larangan memiliki, membawa senjata api dan senjata tajam,” ujarnya.
Menurutnya dengan surat edaran tersebut berarti para penjual kembang api dilarang keras menyisipkan petasan dalam dagangannya. “Jadi jangan sampai ada yang menjual petasan, dan masyarakat jangan membuat meriam bamboo,” imbaunya.
Kemudian bagi para pemuda yang melakukan perbuatan dan perilaku menyimpang serta merugikan orang lain akan dibina dan ditindak tegas oleh aparat hukum. “Terutama yang yang terlibat dalam kenakalan remaja, balapan liar, serta perbuatan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ibadah dalam bulan suci Ramadan,” tegas Majerum. (sla)