SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 28 April 2020 10:41
ASN Jangan Malas Selama Ramadan
PROSESI : Situasi pengambilan sumpah/janji Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi tahun 2018 belum lama tadi.(YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT— Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diminta untuk tidak malas dan harus tetap produktif meskipun sedang menjalani ibadah puasa di bulan suci ramadan.

Selama ramadan jadwal masuk kerja ASN Kotim dikurangi satu jam. "Jam kerja para ASN dan tenaga kerja kontrak di Pemkab Kotim selama bulan suci ramadan, mendapat keringanan satu jam,” ujar Bupati Kotim Supian Hadi.

Supian mengatakan pengurangan jam kerja ini bertujuan agar ASN, dan tenaga kerja kontrak dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk selama bulan ramadan.

Serta untuk memberikan waktu lebih leluasa bagi ASN yang  tempat tinggalnya di luar kota, atau jauh dari lingkungan perkantoran. Sehingga pulangnya bisa lebih awal dan bisa berbuka puasa bersama keluarganya.

Meskipun sedang menjalani ibadah puasa, Supian meminta semangat bekerja ASN tak boleh kendur saat berpuasa. Ia meminta agar tak menjadikan ibadah puasa sebagai alasan untuk bermalas - malasan. "Puasa justru dijadikan semangat dalam bekerja, saya minta kepada ASN meski ada perubahan jam dalam bekerja, disiplin bekerja harus tetal di jaga," ungkapnya.

Menurutnya setiap yang beramal dan bekerja di bulan ramadan akan dilipat gandakan pahalanya oleh Allah SWT. Sementara itu, dirinya meminta kepada ASN yang non muslim untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. (yn/dc)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers