SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 18 Mei 2019 15:47
Gara-Gara Ini, Fairid Ancam Cabut Izin THM
SIDAK: WaliKota PalangkaRaya FairidNaparin, Kapolres AKBP Timbul RK Siregar, Sekda Kota Hera Nugrahayu, dan unsur terkait melakukan sidak dibeberapa THM,Kamis (15/5).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA –Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengancam akan mencabut izin tempat hiburan malam (THM) yang tak mematuhi kebijakan Pemkot Palangka Raya. Adanya HM yang membangkang itu terungkap saat FairidNaparin bersama KapolresPalangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, dan unsur terkait melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah THM,Kamis (15/5).

”Dari hasil sidak ditemukan sejumlah THM tidak patuh, diantaranya surat edaran jam buka tutup yang tidak ditempelkan. Ada juga izin usahanya mati.Alasannya dalam tahap perpanjangan.Jika tidak segera diperbaiki, maka sanksi tegas akan diberlakukan dan jika tetap diabaikan kami tidak segan mencabut izin usahanya," tegas Fairid.

LokasiTHM yang diperiksa, di antaranya pusat karaoke Platinum, D’Lavan, Nav, Luna di Hotel Aquarius, dan di Club O2.Fairidmenegaskan, seluruh pengusaha THM wajib menaati aturan jam operasional yang berlaku selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1440 Hijriah. Terlebih hal itu sudah sesuai keputusan dan ada surat edarannya.

”Surat edaran itu dikeluarkan bukan untuk membatasi operasional, melainkan untuk mengatur jam operasional mengingat saat ini bulan Ramadan.  Jadi,sidak ini untuk mengetahui kepatuhan pengusaha THM dalam menerapkan aturan yang ditetapkan pemerintah kota,” tegasnya.

Fairid menambahkan, giat juga dilakukan untuk memastikan berkas perizinan para pengusaha THM masih lengkap dan sesuai peruntukannya.Termasuk mengingatkan tempat hiburan dan sejenisnya yang masih boleh buka selama Ramadan.

”Untuk diskotik dan klub malam tidak diperkenankan buka. Tempat karaoke, kafe, dan tempat hiburan sejenisnya selama Ramadan diperbolehkan buka mulai pukul 20.30 WIB-00.30 WIB.Tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol dan harus mengikuti peraturan,” tegasnya.(daq/ign)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers