SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 27 Mei 2019 15:23
Tak Beri THR, Perusahaan akan Dilaporkan
KUNJUNGI: Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mira Triyuli (empat dari kiri) ketika mengunjungi PT SKS Listrik Kalimantan di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, belum lama ini.(MIRA TRIYULI FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN–Surat Edaran Bupati Gunung Mas (Gumas) Nomor 870/181/DTTKK.UKM/HI/V/2019 terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan Hari Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriah tahun 2019 telah dikeluarkan. Dalam surat ini, seluruh pimpinan/pengurus perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh.

”THR yang diberikan kepada pekerja/buruh tersebut paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop dan UKM) Letus Guntur melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Mira Triyuli kepada Radar Sampit, Sabtu (25/5) sore.

Dia menuturkan, pemberian THR keagamaan tersebut wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, dan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

”Untuk besaran THR, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan sebesar satu bulan gaji. Sedangkan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan,” tuturnya.

Dia mengatakan, bagi perusahaan yang sudah mengatur pembayaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB), dan ternyata lebih baik dari ketentuan dari pemerintah, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP dan PKB tersebut.

”Apabila THR tersebut sudah dibayarkan, maka realisasi pembayarannya itu bisa dilaporkan daftar tenaga kerja yang mendapatkan THR beserta tanda tangan dari buruh/pekerja secara tertulis, kepada Bupati Gumas melalui Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja paling lambat 17 Juni 2019,” tegasnya.

Nantinya, bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya memberikan THR keagamaan kepada buruh/pekerja, dan tidak melaporkan realisasi pembayaran THR beserta tanda tangan buruh/pekerja secara tertulis sesuai batas waktu yang sudah ditentukan, maka dari Distranakerkop dan UKM akan melaporkan perusahaan itu ke Menteri Ketenagakerjaan RI.

”Akan kita laporkan untuk diberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Dia pun berharap, pada Hari Raya Idul Fitri nanti, para pengusaha diminta untuk memfasilitasi/menyelenggarakan mudik Lebaran bersama, dalam rangka membantu dan mempermudah para pekerja/buruh serta keluarganya yang akan mudik Lebaran.

”Paling tidak dari perusahaan menyediakan angkutan bus untuk mengangkut para pekerja/buruh mudik lebaran ke kampung halaman,” pungkasnya. (arm/yit)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers