SAMPIT— Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tetap akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru diangkat pada per tanggal 1 April 2019 tadi. Namun, untuk besaran THR-nya disesusaikan dengan gaji mereka yang diterima saat ini.
Diterangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto ASN baru berjumlah 586 orang, dan dana untuk THR mereka sudah dianggarkan. Nilainya disesuaikan dengan gaji mereka yang saat ini, yakni menerima 80 persen dari gaji ASN umumnya.
”Hal tersebut hak mereka sehingga harus dibayarkan, mereka sudah aktif bekerja namun memang belum melaksanakan prajabatan,” ujarnya, Senin (27/5) kemarin.
Alang menambahkan, sama dengan ASN reguler dan ASN baru, serta tenaga kontrak di lingkup Pemkab Kotim, mereka juga mendapatkan THR dari Pemkab Kotim.
”Kami di BKD siap melayani untuk para ASN, dan akan berupaya untuk memberikan informasi seputar ASN sesuai regulasi. Dan THR yang akan diberikan itu sudah sesuai regulasi,” ujarnya.
Dengan demikian, Alang mengharapkan para ASN dan tenaga kontrak juga memenuhi kewajiban mereka untuk bekerja sebaik dan semaksimal mungkin dalam melayani masyarakat, tentunya disiplin dengan aturan untuk ASN, sehingga seluruh roda pemerintahan dapat berjalan baik. (dc)