PANGKALAN BUN - Saksi pasangan calon Willy M Yosef-Wahyudi K Anwar (WIBAWA) menilai banyak kejanggalan dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Karena itu, saksi menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Kotawaringin Barat di aula Bappeda Kobar, Rabu (3/2).
Menurut saksi dari tim WIBAWA, Toni Pandiangan, banyak kejanggalan saat pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng susulan, terutama kejanggalan pada penyampaian dokumen C6 dan penggunaan daftar pemilih tambahan dua.
"Ini kita ragukan, tiap keabsahan orang itu berhak tidak di domisili itu untuk memilih," ucap Toni, Rabu (3/2) usai rapat pleno terbuka di aula Bappeda Kobar.
Sewaktu sosialisasi sebelum pilkada untuk pemilih yang menggunakan KTP harus sesuai dengan alamat di KTP. Namun saat di lapangan, pihaknya menemukan bahwa pemilih yang menggunakan KTP bisa memilih di kecamatan lain yang tidak sesuai dengan alamat di KTP.
"Alasannya sesudah kita konfirmasi, katanya ini kan timku, dimana saja bisa memilih selama di Kalteng dan penduduk Kalteng," terangnya.
Toni menjelaskan, sosialisasi dengan peraturan yang ada sangat berbeda dengan kenyataan di lapangan. Pihaknya mempertanyakan ketidaksesuaian sosialisasi dan peraturan yang ada dengan praktik yang ada di lapangan.
"Kurang sosialisasi juga, dimana minat orang tidak terpancing lagi, karena kita sosialisasi juga agak terbatas, pada saat sosialisasi kita bawakan makanan dan oleh-oleh nanti disangka juga kita memberikan bingkisan, jadi dilema juga kita, mana mau orang dikumpulkan kalau tidak ada insentifnya."
Toni menambahkan, untuk tindaklanjut ini pihaknya akan melaporkan kepada tim yang berada di provinsi untuk melanjutkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng.
Hal senada diungkapkan anggota tim kampanye pasangan WIBAWA Kobar, Harli. Menurutnya, KPU tidak hanya bertugas bagaimana memperbesar partisipasi pemilih, akan tetapi KPU juga berkewajiban menyelenggarakan pemilu yang berkualitas, bukan pemilu yang penuh dengan indikasi kecurangan.
"Misalnya, rekap suara di KPU, anggota Komisoner KPU, beberapa kali mengubah angka DPT dalam sertfikat DA1 KWK . Kecuali Kumai dan Arut Utara, Komisioner KPU itu mengubah angka DPT semua kecamatan, angka DPTB 2 dan angka pemilih disabilitas," ungkapnya.
Harli meneruskan, KPU memiliki data DPT yang berbeda dengan data pemilih yang dimiliki PPK. Parahnya lagi, perubahan angka dalam DA1 KWK itu tidak diikuti pembuatan berita acara perubahan. Mengubah sertfikat, bukan hal gampang, karena membutuhkan kesepakatan masing-masing paslon.
"Karena itu, wujud tanggungjawab dalam kasus ini, KPU memita PPK untuk mengubah dan meminta saksi untuk memberikan paraf perubahan, tanpa memberitahukan alasan yang jelas perubahan itu," terangnya.
"KPU juga mengubah pemilih yang terdaftar di DPTB1 kedalam pemilih yang terdaftar dalam DPTB2. Parahnya lagi, perubahan-perubahan itu tidak dasarkan pada dasar hukum penyelenggara pemilu," tuturnya.
Selain itu, Tim WIBAWA juga mencatat upaya KPPS menghalangi pemilih WIBAWA untuk mencoblos di TPS. Misalnya di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, dan TPS 8 Desa Rejo, KPPS mewajibkan pemilih menggunakan KTP untuk meninggalkan fotokopi KTP. Padahal di area sekitar mereka tidak tersedia fotokopi.
"Terhadap beberapa hal tersebut, meminta KPU untuk menyelesaikan masalah kesalahan dan kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu di bawahnya demi kualitas pemilu yang lebih baik," pintanya.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kobar Samijan mengatakan, apabila saksi yang hadir tidak mau tanda tangan, tidak akan dipaksa. Salah satu yang saksi yang ingin menandatangani hasil rapat pleno dipersilahkan.
Samijan memaparkan partisipasi pemilih sebanyak 113.841 atau mencapai 58,99 persen dari data pemilih 199.373. Adapun hasil perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 Sugianto Sabran dan Habib H. Said Ismail 59.551. Sedangkan untuk pasangan calon nomor urut 2 yakni Willy M. Yoseph dan H.M. Wahyudi K. Anwar 42.600 dengan total suara yang sah 102.151 dan tidak sah 11.690. (jok/yit)