MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara (Batara) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Batara melaksanakan rapat membahas tiga buah raperda, Kamis (13/6).
Di antara tiga raperda, salah satunya adalah Penanggulangan Prostitusi dan Asusila. Sesuai dengan target Kementerian Sosial bahwa tahun ini, Indonesia Bebas Lokalisasi.
Rapat dipimpin anggota DPRD Batara Henny Rosgiaty Rusli dan dihadiri gabungan komisi DPRD Batara. Sementara dari eksekutif diwakili Sekda Batara Ir H Janial Abidin MAP, dan dihadiri para pimpinan dan pegawai dari dinas dan Instansi terkait.
Anggota DPRD Batara H Asran MM mengatakan, bahwa ketiga Raperda yang diajukan oleh Pemkab Batara ini masih dalam pembahasan.
Ditanya terkait kapan waktu penutupan lokalisasi di daerah ini, Asran mengatakan, bahwa dalam rapat masih belum ada dibahas terkait waktu positif dari penutupan lokalisasi.
Sementara, Sekda Batara didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos PMD Batara Walter menambahkan, dalam rapat yang dilaksanakan, pihaknya telah berdiskusi panjang lebar terkait Raperda Penanggulangan Prostitusi dan Asusila.
“Intinya DPRD dan eksekutif sepakat bagaimana menghentikan kegiatan prostitusi di seluruh wilayah Batara, bagaimana seluruh tempat tinggal, tempat usaha, fasilitas- fasilitas umum maupun pribadi tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang mengarah ke prostitusi,” ucap Sekda.
Disampaikannya pula dalam Raperda ini pula terdapat poin-poin pada Pasal 10 Ayat A sampai dengan H, mengenai sanksi administrasi maupun pidana bagi pelanggar Perda.
“Dalam rapat tadi sudah disepakati untuk sanksi pidana yakini 6 bulan kurungan dan atau denda Rp 50 juta, bagi pihak yang terkait yang melanggar,” tambahnya.
Sementara untuk sanksi administrasi, lanjut dia, masih akan dibahas bersama lagi bersama para anggota DPRD Batara.
“Untuk sanksi administratif ada tahapannya yakni teguran lisan, tertulis, penghentian izin sementara, penghentian permanen, pencabutan izin usaha. Tapi dalam hal ini dewan meminta ini dipersingkat atau jangan terlalu berlama-lama, artinya kalau bisa langsung ke teguran tertulis atau tanpa teguran lisan, dan setelah itu jka melanggar lagi langsung ditutup,” kata dia.
Namun dalam hal ini, lanjut dia, pihaknya masih mempertimbangkan dari sisi hukum administratif. Pada hukum administratif ada mengatur tahapan-tahapan itu .
“Ini masih kami bahas bersama anggota dewan. Dewan menghendaki ada ketentuan-ketentuan yang lebih teknis artinya kalaupun dilakukan sesuai tahapan melalui teguran lisan dengan jangka waktu berapa lama, dan bagaimana jika ditemukan di tempat yang sama berkali-kali,” katanya. (viv/fm)