SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Jumat, 14 Juni 2019 10:30
Eksekutif dan Legislatif Bahas Tiga Raperda Batara
RAPAT : DPRD dan Pemkab Barito Utara menggelar rapat, membahas pengajuan tiga rancangan peraturan daerah (raperda).( ALWANDI/RADAR SAMPIT)

MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara (Batara) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Batara melaksanakan rapat membahas tiga buah raperda, Kamis (13/6).

Di antara tiga raperda, salah satunya adalah Penanggulangan Prostitusi dan Asusila. Sesuai dengan target Kementerian Sosial bahwa tahun ini, Indonesia Bebas Lokalisasi.

Rapat dipimpin anggota DPRD Batara Henny Rosgiaty Rusli dan dihadiri gabungan komisi DPRD Batara. Sementara dari eksekutif diwakili Sekda Batara Ir H Janial Abidin MAP, dan dihadiri para pimpinan dan pegawai dari dinas dan Instansi terkait.

Anggota DPRD Batara H Asran MM mengatakan, bahwa ketiga Raperda yang diajukan oleh Pemkab Batara ini masih dalam pembahasan.

Ditanya terkait kapan waktu penutupan lokalisasi di daerah ini, Asran mengatakan, bahwa dalam rapat masih belum ada dibahas terkait waktu positif dari penutupan lokalisasi.

Sementara, Sekda Batara didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos PMD Batara Walter menambahkan, dalam rapat yang dilaksanakan, pihaknya telah berdiskusi panjang lebar terkait Raperda Penanggulangan Prostitusi dan Asusila.

“Intinya DPRD dan eksekutif sepakat bagaimana menghentikan kegiatan prostitusi di seluruh wilayah Batara, bagaimana seluruh tempat tinggal, tempat usaha, fasilitas- fasilitas umum maupun pribadi tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang mengarah ke prostitusi,” ucap Sekda.

Disampaikannya pula dalam Raperda ini pula terdapat poin-poin pada Pasal 10 Ayat A sampai dengan H, mengenai sanksi administrasi maupun pidana bagi pelanggar Perda.

“Dalam rapat tadi sudah disepakati untuk sanksi pidana yakini 6 bulan kurungan dan atau denda Rp 50 juta, bagi pihak yang terkait yang melanggar,” tambahnya.

Sementara untuk sanksi administrasi, lanjut dia, masih akan dibahas bersama lagi bersama para anggota DPRD Batara.

“Untuk sanksi administratif ada tahapannya yakni teguran lisan, tertulis, penghentian izin sementara, penghentian permanen, pencabutan izin usaha. Tapi dalam hal ini dewan meminta ini dipersingkat atau jangan terlalu berlama-lama, artinya kalau bisa langsung ke teguran tertulis atau tanpa teguran lisan, dan setelah itu jka melanggar lagi langsung ditutup,” kata dia.

Namun dalam hal ini, lanjut dia, pihaknya masih mempertimbangkan dari sisi hukum administratif. Pada hukum administratif ada mengatur tahapan-tahapan itu .

“Ini masih kami bahas bersama anggota dewan. Dewan menghendaki ada ketentuan-ketentuan yang lebih teknis artinya kalaupun dilakukan sesuai tahapan melalui teguran lisan dengan jangka waktu berapa lama, dan bagaimana jika ditemukan di tempat yang sama berkali-kali,” katanya. (viv/fm)

 


BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers