SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 17 Juni 2019 14:18
PKL Bisa Didenda Rp 50 Juta

Jika Berjualan Sembarang Tempat

SOSIALISASI : Satpol PP dan Damkar Kobar tampak memasang spanduk larangan berjualan di pinggir jalan di kawasan Pelabuhan Panglima Utar Kumai. (SATPOL PP /RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kobar mengimbau agar pedagang kaki lima (PKL) tidak berjualan di sembarang tempat. Pasalnya penerapan denda bisa diberlakukan jika melanggar aturan. 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, selama ini warga sering mengeluhkan PKL yang berjualan di sembarang tempat. “Sebenarnya kita tidak akan melarang orang membuka usaha, jika tidak menyalahi aturan. Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh PKL agar tidak berjualan atau membuat lapak di tempat yang sifatnya melanggar aturan,” kata Majerum Purni. 

Lapak atau kios pedagang yang sifatnya melanggar aturan dimaksud adalah pembangunan lapak atau kios secara liar yang berada di atas trotoar jalan dan tempat yang tidak semestinya di bangun bangunan. Apabila pembangunan lapak atau kios di tempat yang tidak semestinya dibangun, maka bangunan tersebut dinilai membuat tatakota nampak semeraut dan terlihat kumuh.

Jika para pedagang tersebut masih tetap melakukan aktivitasnya berjualan di bahu jalan, trotoar, atau di tempat yang tidak diperbolehkan berjualan, maka yang bersangkutan bisa dituntut hukuman pidana yaitu denda atau kurungan sesuai peraturan yang berlaku.

“Seperti yang tertuang dalam Pasal 16 huruf C dan dan pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat bakal dikenakan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan pidana,” jelasnya. 

Sehingga para PKL tidak boleh lagi berjualan di sembarang tempat. Karena jika masuk ke kawasan hijau, itu harus bebas dari PKL. 

“Oleh karena itu para pedagang harus mengetahui, mana lokasi yang diperbolehkan untuk berdagang dan mana lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berdagang,” bebernya. (rin/sla) 

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers