SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 17 Juni 2019 14:18
PKL Bisa Didenda Rp 50 Juta

Jika Berjualan Sembarang Tempat

SOSIALISASI : Satpol PP dan Damkar Kobar tampak memasang spanduk larangan berjualan di pinggir jalan di kawasan Pelabuhan Panglima Utar Kumai. (SATPOL PP /RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kobar mengimbau agar pedagang kaki lima (PKL) tidak berjualan di sembarang tempat. Pasalnya penerapan denda bisa diberlakukan jika melanggar aturan. 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, selama ini warga sering mengeluhkan PKL yang berjualan di sembarang tempat. “Sebenarnya kita tidak akan melarang orang membuka usaha, jika tidak menyalahi aturan. Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh PKL agar tidak berjualan atau membuat lapak di tempat yang sifatnya melanggar aturan,” kata Majerum Purni. 

Lapak atau kios pedagang yang sifatnya melanggar aturan dimaksud adalah pembangunan lapak atau kios secara liar yang berada di atas trotoar jalan dan tempat yang tidak semestinya di bangun bangunan. Apabila pembangunan lapak atau kios di tempat yang tidak semestinya dibangun, maka bangunan tersebut dinilai membuat tatakota nampak semeraut dan terlihat kumuh.

Jika para pedagang tersebut masih tetap melakukan aktivitasnya berjualan di bahu jalan, trotoar, atau di tempat yang tidak diperbolehkan berjualan, maka yang bersangkutan bisa dituntut hukuman pidana yaitu denda atau kurungan sesuai peraturan yang berlaku.

“Seperti yang tertuang dalam Pasal 16 huruf C dan dan pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat bakal dikenakan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan pidana,” jelasnya. 

Sehingga para PKL tidak boleh lagi berjualan di sembarang tempat. Karena jika masuk ke kawasan hijau, itu harus bebas dari PKL. 

“Oleh karena itu para pedagang harus mengetahui, mana lokasi yang diperbolehkan untuk berdagang dan mana lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berdagang,” bebernya. (rin/sla) 

 


BACA JUGA

Rabu, 30 April 2025 13:09

Asisten I Setda Kobar Resmikan Gerai Gramedia Pertama di Kalimantan Tengah

PANGKALAN BUN - Asisten I Setda Kotawaringin Barat (Kobar), Tengku…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Pelabuhan Penyeberangan Akses Penghubung Antar Desa

PANGKALAN BUN – Dalam upaya percepatan pembangunan yang merata, Pemerintah…

Selasa, 29 April 2025 17:41

Perusahaan Diimbau Laporkan Hasil Rekrutmen Job Fair

PANGKALAN BUN – Ajang Job Fair Kolaborasi yang diselenggarakan pada…

Selasa, 29 April 2025 17:39

Dewan Apresiasi Peresmian Taman Kolaborasi

PANGKALAN BUN – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari…

Selasa, 29 April 2025 13:15

Komisi A DPRD Minta Sekolah Patuhi Edaran Bupati, Terkait Larangan Pungutan

PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat, Muhammad…

Senin, 28 April 2025 17:14

Job Fair Sediakan Beragam Lowongan Kerja

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas…

Senin, 28 April 2025 17:13

Perusahaan Penyerap Tenaga Kerja Dapat Penghargaan

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan penghargaan kepada…

Senin, 28 April 2025 17:12

Penertiban Lahan Oleh Satgas PKH Harus Ada Batasan Luasan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Jumat, 25 April 2025 11:59

Bupati: Masyarakat Tak Perlu Risau dengan Kehadiran Satgas PKH

PANGKALAN BUN– Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, mengimbau masyarakat…

Jumat, 25 April 2025 11:58

Job Fair Kolaborasi Sediakan 800 Lowongan Kerja di Kobar

Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Tenaga…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers