SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 17 Juni 2019 14:18
PKL Bisa Didenda Rp 50 Juta

Jika Berjualan Sembarang Tempat

SOSIALISASI : Satpol PP dan Damkar Kobar tampak memasang spanduk larangan berjualan di pinggir jalan di kawasan Pelabuhan Panglima Utar Kumai. (SATPOL PP /RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kobar mengimbau agar pedagang kaki lima (PKL) tidak berjualan di sembarang tempat. Pasalnya penerapan denda bisa diberlakukan jika melanggar aturan. 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, selama ini warga sering mengeluhkan PKL yang berjualan di sembarang tempat. “Sebenarnya kita tidak akan melarang orang membuka usaha, jika tidak menyalahi aturan. Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh PKL agar tidak berjualan atau membuat lapak di tempat yang sifatnya melanggar aturan,” kata Majerum Purni. 

Lapak atau kios pedagang yang sifatnya melanggar aturan dimaksud adalah pembangunan lapak atau kios secara liar yang berada di atas trotoar jalan dan tempat yang tidak semestinya di bangun bangunan. Apabila pembangunan lapak atau kios di tempat yang tidak semestinya dibangun, maka bangunan tersebut dinilai membuat tatakota nampak semeraut dan terlihat kumuh.

Jika para pedagang tersebut masih tetap melakukan aktivitasnya berjualan di bahu jalan, trotoar, atau di tempat yang tidak diperbolehkan berjualan, maka yang bersangkutan bisa dituntut hukuman pidana yaitu denda atau kurungan sesuai peraturan yang berlaku.

“Seperti yang tertuang dalam Pasal 16 huruf C dan dan pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat bakal dikenakan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan pidana,” jelasnya. 

Sehingga para PKL tidak boleh lagi berjualan di sembarang tempat. Karena jika masuk ke kawasan hijau, itu harus bebas dari PKL. 

“Oleh karena itu para pedagang harus mengetahui, mana lokasi yang diperbolehkan untuk berdagang dan mana lokasi yang tidak diperbolehkan untuk berdagang,” bebernya. (rin/sla) 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers