TAMIANG LAYANG – DPRD Kabupaten Barito Timur membentuk tim Panitia Khusus (Pansus). Itu setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) laporan pertanggungjawaban kepala daerah Tahun Anggaran 2018.
”Pembentukan tim ini akan bekerja sampai 14 Juli 2019 mendatang. Tugasnya mencermati laporan pertanggungjawaban kepala daerah," kata Wakil Ketua DPRD Bartim Ariantho S Muller saat memimpin sidang paripurna II Masa Sidang II 2019 dengan agenda membentuk panitia khusus, baru-baru ini.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, tim pansus dipimpin Unriu Ngubel dari Fraksi PKPI dengan beberapa anggota dari masing-masing fraksi. ”Diharapkan kepada ketua pansus segera menjadwalkan rapat untuk mengagendakan kegiatan pansus ke depan,” kata Ariantho.
Ariantho menuturkan, pemeriksaan hasil LHP BPK bukan untuk mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, tentunya kepala daerah dapat mempertanggungjawabkan.
Ditambahkan, Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK.
”Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Ariantho.
Secara kelembagaan, dia mengapresiasi Pemkab Bartim yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya. Diharapkan prestasi yang sudah diperoleh tersebut bisa diraih kembali di tahun berikutnya.
”Apabila ada temuan menjadi pembelajaran guna menciptakan aparatur bersih yang akuntabel dan tertib. WTP yang sudah berhasil diraih, agar dapat meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran," pungkasnya. (apr/ign)