SAMPIT-- Guna menghindari kebakaran, setiap perkantoran, baik milik pemerintah dan perusahaan swasta diharuskan memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Hal ini untuk mencegah munculnya kebakaran besar, ketika ada percikan api kecil.
Diutarakan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rihel, minimal setiap kantor memiliki APAR. Terutama di setiap ruang yang berukuran besar dan dilengkapi alat elektronik serta alat kelistrikan. Sehingga saat terjadi korsleting yang menimbulkan api kecil, sudah dapat dikuasai dengan fasilitas tersebut sebelum menjadi api besar.
”Hal ini terlihatnya sepele, namun kabakaran tidak dapat diprediksi kapan terjadinya. Untuk itu tidak ada salahnya, setiap perkantoran di Kotim ini memiliki APAR untuk berjaga-jaga," imbuhnya.
Selain itu, sebagai antisipasi, diharapkan para karyawan atau staf perkantoran juga memahami cara penggunaan APAR. Sehingga saat ada gejala kebakaran, dapat dengan sigap untuk memadamkan api menggunakan peralatan tersebut. Menurutnya, pengetahuan penggunaan APAR ini bisa didapatkan dengan praktik.
”Kami juga siap untuk melatih dan memberikan pembelajaran teknis terkait bagaimana penggunakan APAR dan cara penanggulangan kebaran kecil jika terjadi di dalam kantor. Sebab, jika dipahami teknis memadamkannya, maka api dapat dengan cepat dikendalikan," papar Rihel.
Menurutnya, setiap orang harus paham bagaimana cara menghadapi kondisi kebakaran. Dan lanjutnya, yang paling utama adalah jangan panik serta berpikir untuk menguasai api agar jangan sampai menjadi besar.
”APAR juga harus dicek, sebab APAR ada masa kedaluarsanya. Sehingga harus selalu diperbaharui, dan tidak ada yang tahu kapan kebakaran terjadi. Jadi lebih baik bersiaga dari pada menimbulkan kerugian besar," pungkas Rihel. (dc/gus)