PANGKALAN BUN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kobar mulai terapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai solusi dalam penerbitan akta kelahiran atau disingkat "Supertajam".
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kotawaringin Barat Gusti M. Imansyah mengatakan bahwa Supertajam adalah inovasi penyelesaian masalah agar masyarakat mendapatkan kemudahan mengurus akta kelahiran. Dengan Supertajam, persentase kepemilikan akta kelahiran meningkat pesat hingga tahun 2019 ini sudah 91 persen dari target 85 persen anak Indonesia memiliki akta kelahiran.
Menurutnya berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 persyaratan Surat Keterangan Kelahiran dapat diganti dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan persyaratan buku nikah/akta perkawinan juga dapat diganti dengan SPTJM kebenaran sebagai suami istri, dan Kabupaten Kotawaringin Barat adalah salah satu bagian dari 514 Kabupaten/kota yang telah mensosialisasikan dan mengimplementasikannya.
“Ini akan mempermudah penduduk yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dan atau buku nikah/akta perkawinan untuk mengurus akta lahir anak mereka,” ujarnya, Senin (22/7).
“Dengan Supertajam ini, maka tidak perlu lagi penetapan pengadilan yang dampaknya selain mempercepat pencatatan atau penerbitan akta kelahiran juga dapat meningkatkan status hukum anak (anak ibu dan ayah),” tambahnya.
Gusti Imansyah juga menjelaskan bahwa inovasi Supertajam itu timbul untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi terhadap warga Indonesia karena minimnya pencatatan akta kelahiran. Salah satu penyebabnya adalah, masih banyaknya warga yang tidak dapat memenuhi persyaratan penerbitan akta kelahiran.
“Dalam rangka menjaga kesinambungan program peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, SPTJM juga dikuatkan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. SPTJM akta kelahiran dapat direplikasi untuk SPTJM pembuatan akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian,” tegasnya. (sla)