SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 23 Juli 2019 15:11
"Supertajam" Inovasi Baru Penerbitan Akta Kelahiran
PELAYANAN DISDUKCAPIL : Kepala Dinas Dukcapil Kobar saat memantau pelayanan adminduk di kantor Disdukcapil, Jalan Sutan Syahrir, Pangkalan Bun.(DISKOMINFO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kobar mulai terapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai solusi dalam penerbitan akta kelahiran atau disingkat "Supertajam".

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kotawaringin Barat Gusti M. Imansyah mengatakan bahwa Supertajam adalah inovasi penyelesaian masalah agar masyarakat mendapatkan kemudahan mengurus akta kelahiran. Dengan Supertajam, persentase kepemilikan akta kelahiran meningkat pesat hingga tahun 2019 ini sudah 91 persen dari target 85 persen anak Indonesia memiliki akta kelahiran.

Menurutnya berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 persyaratan Surat Keterangan Kelahiran dapat diganti dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dan persyaratan buku nikah/akta perkawinan juga dapat diganti dengan SPTJM kebenaran sebagai suami istri, dan Kabupaten Kotawaringin Barat adalah salah satu bagian dari 514 Kabupaten/kota yang telah mensosialisasikan dan mengimplementasikannya.

“Ini akan mempermudah penduduk yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dan atau buku nikah/akta perkawinan untuk mengurus akta lahir anak mereka,” ujarnya, Senin (22/7).

“Dengan Supertajam ini, maka tidak perlu lagi penetapan pengadilan yang dampaknya selain mempercepat pencatatan atau penerbitan akta kelahiran juga dapat meningkatkan status hukum anak (anak ibu dan ayah),” tambahnya.

Gusti Imansyah juga menjelaskan bahwa inovasi Supertajam itu timbul untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi terhadap warga Indonesia karena minimnya pencatatan akta kelahiran. Salah satu penyebabnya adalah, masih banyaknya warga yang tidak dapat memenuhi persyaratan penerbitan akta kelahiran.

“Dalam rangka menjaga kesinambungan program peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, SPTJM juga dikuatkan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. SPTJM akta kelahiran dapat direplikasi untuk SPTJM pembuatan akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian,” tegasnya. (sla)

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers