PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya berencana akan merevisi dan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Sarang Walet. Evaluasi itu dinilai sangat penting karena sampai saat ini belum terlaksana optimal.
Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya Nenie A Lambung mengatakan, perda itu menjadi salah satu regulasi yang diatur pemerintah kota. Penegakan perda dilakukan intansi terkait, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Nenie menuturkan, penindakan perda tidak mampu dilaksanakan dengan efektif yang disebabkan belum maksimalnya penegakan aturan dan sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang mendirikan bangunan walet.
”Terlebih kepada pemilik usaha bangunan walet yang belum atau tidak memiliki izin sesuai aturan perda tersebut. Sehingga ke depan faktor inilah yang diperkuat dalam evaluasi perda sarang walet,” ucapnya, Selasa (30/7).
Seiring dengan itu, perda tersebut sangat penting diperkuat. Sebab, evaluasi dilakukan dengan pertimbangan dan alasan untuk salah satu domain penting dalam peningkatan penerimaan dan pendapatan asli daerah (PAD).
Politikus PDIP ini menambahkan, implementasi perda belum dilaksanakan sesuai tujuannnya, sehingga legislatif mengkaji ulang dan melakukan pembenahan. Hal itu sesuai kebutuhan pemerintahan dan fakta yang terjadi dalam proses pemberian perizinan.
”Kami dari pihak legislatif dengan sikap reaktif segera memperkuat perda ini. Sikap ini nantinya dibuktikan dengan duduk bersama pemerintah membahas kelanjutan dan menemukan solusi yang tepat dalam peningkatan sumber penerimaan dan pendapatan,” tandasnya. (sos/ign)