SAMPIT – Sebanyakseratus hewan ternak dinyatakan tak memenuhi syarat untuk dijadikan hewan kurban. Ternak tersebut tidak diberikan legalitas berupa surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari Dinas Pertanian Kotim.
Kepala Dinas Pertanian Kotim I Made Dikantara mengatakan, hewan kurban harus sesuai dengan syariat islam. Di antaranya, harus aman sehat utuh dan halal (ASUH), tidak boleh ada yang cacat, umurnya kurang, dan sakit.
Selain itu, lanjutnya, sesuai Permentan Nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban, pemerintah daerah wajib menangani dan mengawasi, serta menerapkan dari segi aspek kesejahteraan hewan, kesehatan, kehalalan, hingga keamanan pangan hingga layak dikonsumsi masyarakat.
”Hal itu agar hewan kurban yang disembelih dilakukan dengan hati-hati dan tidak boleh dibanting serta harus memenuhi segala aspek kesejahteraannya, kesehatan, sampai keamanan pangan,” ujarnya, Jumat (9/8).
Dia meminta pedagang hewan kurban maupun panitia kurban memastikan aspek kesejahteraan dengan memperhatikan kelayakan tempat penampungan hewan, ketersediaan pakan dan minumnya, proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat islam, hingga proses pascapenyembelihan.
”Hewan kurban jangan dibiarkan kehujanan dan kepanasan dan diberikan tempat penampungan. Setidaknya diberikan tempat bernaung dan pastikan hewan kurban dalam keadaan sehat sebelum dibeli masyarakat,” tegasnya.
Made menambahkan, sebanyak 1.744 hewan kurban yang terdiri dari 1.359 Sapi dan 385 kambing, sekitar 80 persen hewan didatangkan dari luar daerah. Sisanya dari penduduk lokal. (hgn/ign)