PANGKALAN BUN - Tunggakan pajak hotel Swiss Belinn Pangkalan Bun yang hampir mencapai angka Rp 5 miliar mendapat reaksi keras dari Ketua Tim Yustisi Penegakkan Perda Pajak Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Ahmadi Riansyah.
Menurutnya pajak yang hingga kini belum dibayarkan oleh pengelola kepada pemerintah daerah merupakan tindak pidana bagi wajib pajak, karena pajak tersebut sejatinya adalah dana yang sudah disetorkan oleh masyarakat (pengguna jasa), yang dititipkan kepada pengelola dan wajib disetorkan kepada pemerintah.
“Karena dalam konteks ini ranahnya adalah pidana, maka kami akan melakukan kajian mendalam untuk melakukan tindakan represif lainnya. Sementara ini kami masih melakukan komunikasi serta negosiasi dengan manajemen hotel,” kata Ahmadi Riansyah, saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Kobar, Jumat (16/8).
Ia menceritakan kenapa hotel berbintang itu sampai menunggak pajak ditahun sebelumnya, karena manajemen lama dinyatakan pailit oleh lembaga keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan diambil alih oleh manajemen lain.
Dan ketika pengelolaan diambil oleh manajemen yang baru, pembayaran pajak berjalan dengan lancar setiap tahunnya. Namun begitu manajemen lama melakukan kasasi terhadap putusan pengadilan, dan dimenangkan oleh manajemen lama, maka setoran pajak kembali tertunggak.
“Jadi akumulasi tunggakan dari sebelumnya sampai sekarang, angkanya kurang lebih seperti yang telah disampaikan,” tandasnya.
Terkait dengan upaya yang telah dilakukan, saat ini Tim Yustisi Pemkab Kobar telah berkoordinasi dengan tim, di antaranya dengan Polres Kobar, dan pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
Pada tahun 2019 ini target Tim Yustisi adalah merealisasikan tercapainya pajak sebesar Rp 76 miliar lebih dari beberapa sektor, termasuk perhotelan, pajak walet, pajak galian C, dan reklame.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Triyanto mengungkapkan, sejatinya mencuatnya tunggakkan pajak hotel Swiss-Belinn Pangkalan Bun sudah berlangsung lama, pada setiap pembahasan DPRD terutama tim Badan Anggaran selalu mempertanyakan hal itu kepada pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, pajak hotel bukan merupakan milik pengusaha hotel, karena pajak tersebut dibayarkan oleh pemakai jasa hotel yang dititipkan kepada pengelola hotel untuk dikumpulkan. Kemudian dibayarkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan amanah Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009.
”Saya sudah sampaikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan upaya hukum, karena pajak ini tidak mengurangi keuntungan pengusaha, kan yang bayar adalah pemakai jasa hotel, dan dititipkan kepada pihak hotel, sehingga harus disetorkan kepada pemerintah daerah, jadi kalau begini ada unsur kesengajaan dan pidananya ada,” terangnya.
Informasi terakhir yang ia terima, bahwa Swiss-Belinn Pangkalan Bun bermasalah dengan PTUN dan sempat dipailitkan oleh pengadilan.
Menurut Triyanto wajar saja bila hotel itu dipailitkan, karena pajak yang dititipkan saja tidak jelas kemana uangnya. “Logikanya jangankan membayarkan hak - hak yang harus dikeluarkan untuk karyawannya, sementara titipan pajak saja tidak jelas kemana uangnya,” katanya.
Ditegaskannya upaya - upaya hukum yang diambil bukan lagi dalam kerangka untuk memaksimalkan PAD, tetapi menjalankan Undang - Undang yang sudah disepakati bersama yaitu Peraturan Daerah.
”Ini uang pemerintah daerah yang tidak disetorkan, mungkin perlu surat yang lebih tegas dari Pemkab Kobar, kalau tidak dibayarkan dalam waktu segera akan dimasukan dalam ranah hukum, Swiss-Belinn ini jaringan internasional jadi tidak inginlah pengguna menjadi tidak percaya lagi dengan hotel tersebut,” harapnya.
Dihubungi terpisah, GM Swiss-Belinn Pangkalan Bun Hery Prasetioseno mengaku sudah menyarankan dari sisi owning company (pemilik hotel) untuk menyelesaikan masalah pajak yang dihadapi, dan saat ini semuanya sedang diproses oleh pihak pemilik hotel.
Dikatakannya, pihak manajemen juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar.
”Sudah ada pembicaraan positif dari pihak kita, khususnya pemilik hotel, karena Swiss Belinn Pangkalan Bun adalah operator yang menjalankan bisnis hotel di bawah kepemilikan PT Mitra Waringin. Saya harap persoalan ini cepat selesai,” pungkasnya. (tyo/sla)