SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menutup seluruh objek wisata selama libur Hari Raya Iduladha 1442 H, yakni pada tanggal 20-25 Juli 2021. Penutupan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 452/STPC-19/VII/2021 yang diterbitkan pada 19 Juli.
"Penutupan objek wisata sampai 25 Juli 2021 ini dilakukan untuk pencegahan penularan Covid-19 di Kotim," kata Bupati Kotim Halikinnor kemarin.
Seluruh pengelola objek wisata wajib bertanggungjawab untuk tidak menerima pengunjung di lokasi wisata, dan berkoordinasi dengan petugas Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kecamatan.
Apabila ketentuan ini tidak dipatuhi, sanksi akan diberikan kepada perorangan (wisatawan dan pemilik usaha wisata). Sekumpulan orang secara bersama-sama berada di objek wisata juga akan dibubarkan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Penyebaran Covid-19 di Kotim menunjukkan potensi peningkatan. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengaturan tentang operasional seluruh objek wisata selama Libur Hari Raya Iduladha 1442 H.
"Pengaturan tersebut dimaksudkan agar tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19. Untuk itu, diperlukan edaran sebagai pedoman bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan operasional objek wisata," terangnya.
Dasar dari dikeluarkannya SE tersebut adalah keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, serta data kasus aktif yang berkembang di Kotim selama Juli 2021. (yn/yit)