PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menempati urutan kedua terkait keterbukaan informasi publik di Kalimantan Tengah. Pemkot meraih skor dari Pemprov Kalteng dan Komisi Informasi sebesar 87,86. Peringkat pertama diraih Kabupaten Kotawaringin Barat dengan nilai 88,54.
“Ini menjadi nilai tambah bagi pemerintah untuk lebih memantapkan kembali infidkator keterbukaan inormasi publik kepada masyarakat,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Minggu (18/8).
Fairid menuturkan, setiap kabupaten dan kota di Kalteng dinilai oleh KI dan nantinya diberikan penghargaan apabila memenuhi indikator penilaian. Penilaian mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemprov memberikan penghargaan atas kesiapan pemerintah dalam akses keterbukaan informasi publik.
Dia menuturkan, penghargaan itu diserahkan Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail kepada pemkot. Pemkot akan selalu berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik. Terutama kepada masarakat yang memerlukan sumber informasi terkait program pembangunan dan kebijakan.
Selama ini, lanjutnya, pemerintah memberikan akses layanan melalui aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) supaya masyarakat bisa mencari sumber informasi. (sos/ign)