SAMPIT-- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk lebih gencar melakukan penindakan terhadap pelangar peraturan daerah (Perda). Dengan demikian, regulasi tersebut akan lebih ditaati, dan masyarakat menjadi lebih disiplin, termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinnor menyatakan, selama ini kinerja Satpol PP sudah sangat baik, namun diharapkan akan terus melakukan upaya penegakkan terhadap berbagai Perda. Sehingga, daerah ini dapat disiplin terutama seluruh masyarakat dan kalangan ASN-nya. Selain itu berbagai hal penindakan juga harus dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.
"Berbagai Perda agar dapat ditegaskan. Salah satunya terkait disiplin ASN, sebab terkadang masih ada saja laporan masyarakat bahwa ada ASN yang berkuluyuran di pasar, pusat perbelanjaan, mall, cafe, rumah makan pada saat jam kerja," paparnya.
Halikin menegaskan, hal demikian harus dapat ditindak oleh Satpol PP. Sebab hal tersebut berkaitan dengan Perda jam kerja ASN. Dan adanya penindakan tentunya juga dapat meningkatkan disiplin para ASN. Sebab sebagai abdi negara ASN harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Hal-hal demikian, yang melanggar aturan harus dintindak, selain itu juga banyak Perda lainnya yang harus ditegakan oleh Satpol PP," cetusnya.
Sekali lagi Halikin menyatakan kinerja Satpol PP harus jauh lebih ditingkatkan lagi, terlebih mereka juga sudah diberikan kantor baru di Jalan HM Arsyad, dengan halaman yang lebih luas, sehingga mereka dapat melakukan berbagai kegiatan. Terutama apel anggota, karena anggota Satpol PP cukup banyak, sehingga perlu kantor yang luas.
"Satpol PP sudah bisa mengumpulkan semua anggotanya, karena halaman kantor yang baru sudah luas, jadi tidak lagi di pojok-pojok seperti kantor sebelumnya," tandas Halikin. (dc/gus)