SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 27 Agustus 2019 12:05
Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan, Dengan Membuat Aturan Mengikat
ARAHAN : Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gumas Trinayati (pegang mikrofon) memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi perlindungan/suaka perikanan, di Desa Bereng Balawan, Kecamatan Manuhing, Kamis (22/8) lalu.(DINAS PERIKANAN FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Saat ini, kondisi perairan di sungai, danau, dan rawa yang merupakan tempat berkembangbiaknya ekosistem perairan, baik berupa ikan maupun makhluk hidup lain semakin hari semakin rusak atau tercemar. Ini dikarenakan oleh kelalaian dalam menjaga sumber daya perairan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, dilakukan sosialisasi perlindungan/suaka perikanan di Desa Bereng Balawan, Kecamatan Manuhing tahun 2019 oleh Dinas Perikanan Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang diikuti oleh penyuluh perikanan, aparat desa, mantir adat, anggota kelompok nelayan, dan masyarakat desa.

”Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang memiliki sumber daya perairan, untuk bersama menjaga kelestarian ekosistem perairan, dengan mengajak masyarakat membuat aturan yang mengikat, untuk memanfaatkan lingkungan perairan di daerah,” ucap Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gumas Trinayati, Senin (26/8) pagi.

Dia mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini akan menambah wawasan dan meningkatkan pengetahuan tentang Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) tentang Perikanan dan segera tersusun Peraturan Desa, yang aplikasinya mengutamakan peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya sektor perikanan di Desa Bereng Balawan.

”Kami harapkan peserta sosialisasi mampu menjadi motivator dalam menjaga kelestarian sumber daya alam khususnya sektor perikanan, sehingga akhirnya bisa berdampak pada meningkatnya produksi tangkap dan kesejahteraan keluarga,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kabid Sumber Daya Sarana dan Prasarana Yosep Lahes mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang Peraturan Perundang-Undangan Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

”Selain itu, kami juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan perairan,” ujarnya.

Untuk materi yang disampaikan, tambah dia, terkait dengan kebijakan umum Dinas Perikanan, UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, hukum adat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menyangkut tentang perikanan, dan materi pembuatan peraturan desa.

”Selama sosialisasi, bertindak selaku narasumber yakni, Kepala Dinas Perikanan Trinayati, Sekretaris Dinas Perikanan Novera Yetrus Jaya, Kabid Pemerintahan Desa pada DPMD Jeribesalel, dan Damang Kepala Adat wilayah Kecamatan Manuhing Awal Jantriadi,” pungkasnya. (arm/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers